Sunday, April 2, 2017

PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN, PENAHANAN




PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN, PENAHANAN

A.     Penyeledikan
Pengertian, berdasarkan Pasal 1 butir 5 KUHAP adalah suatu tindakan untuk mencari tahu apakah suatu peristiwa atau kasus akibat suatu tindak pidana atau bukan.
Yang berwenang melakukan Penyelidikan adalah :
1.      Menurut KUHAP (pasal 1 butir 4) yaitu : Polisi (dari pangkat tertinggi hingga terendah)
2.      Menurut Undang-undang lain yaitu : Jaksa, Bapepam (Pasar Modal), Tamtamal (Angkatan Laut)
3.      Dll
Tugas dan Wewenang diatur dalam Pasal 5 KUHAP didasarkan :
1.      Karena Wewenang, dan
2.      Atas perintah Penyidik
Beberapa jalur diketahuinya suatu tindak pidanan, atas dasar : 
1.      Laporan : (dari masyarakat, dari seseorang) semua anggota masyarakat dapat melakukan laporan kepada aparat penegak hukum, semua anggota masyarakat harus melaporkan (wajib) rencana suatu tindak pidana, sebab bila tidak dilaporkan maka mereka dapat ditahan (berkaitan dengan tindak pidana umum, laporan tidak bisa dicabut kembali)
2.      Pengaduan : pengaduan terbagi dua Relatif dan Absolut (pengaduan yang dibuat oleh orang yang dirugikan, ada yang relatif dan ada yang absolut), pengaduan bisa dicabut kembali dan pengaduan merupakan syarat di prosesnya suatu masalah. (contoh : delik aduan seperti perzinahan, delik aduan relatif seperti penganiayaan ringan)
3.      Tertangkap Tangan (contoh : ditangkap saat mencongkel kaca spion mobil)
4.      Informasi dalam arti khusus (contoh : surat kaleng, lewat media massa.

B.     PENYIDIKAN

Pengertian berdasarkan pasal 1 butir 2 KUHAP adalah Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.dalammkenyataanyya penyidikan dimulai sesudah terjadinya tindak pidana untuk mendapatkan keterangan mengenai :
v  Tindak pidana apa yang telah dilakukan.
v  Kapan tindak pidana itu dilakukan.
v  Dimana tindak pidana itu dilakukan.
v  Dengan apa tindak  pidana itu dilakukan.
v  Bagaimana tindak  pidana itu dilakukan.
v  Mengapa tindak  pidana itu dilakukan.
v  Siapa pembuatanya.

Yang berwenang melakukan Penyidikan menurut KUHAP pasal 1 butir 1 Jo pasal 6 adalah : 
1.      Polisi (Pembantu Letnan Dua)
2.      PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) II/b Sarjana Muda Pangkat Minimum.
3.      Undang-undang lain yaitu : Jaksa, untuk tindak Pidana Khusus seperti Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Subversi, Tindak Pidana Ekonomi.  
Kewenangan Jaksa sama dengan Kewenangan Polisi, tapi terbatas untuk Tindak Pidana Khusus saja (Pasal 284 KUHAP, dan Undang-undang Kejaksaan No. 16 tahun 2004 pasal 30) .

C.     Penahanan.
Dalam Pasal 1 butir 21 KUHAP diterangkan bahwasannya Penahanan adalah “penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan pendapatnya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”.
Adapun sayarat – syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan penahanan ini ada dua yaitu :
1.      Syarat obyektif atau disebut juga gronden van rechtmatigheid.
2.      Syarat subyektif atau disebut gronden van noodzakelijkheid.

Menurut pasal 22 KUHAP, jenis penahananitu dapat  berupa :
a.       Penahanan rumah tahanan negara.
b.      Penahanan rumah (huis-arrest )
c.       Penahanan kota ( stad-arrest )

Adapun penahanan serta perpanjangannya sudah diatur Dalam KUHAP pasal 24,Untuk menghindari penahanan yang berlarut – larut. Yaitu sebagai berikut : “Perintah penahanan yang diberikan penyidik hanya berlaku paling lama untuk 20 hari dan apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama 40 hari. Setelah waktu 60 hari tersebut, penyidik sudah harus mengeluarkan tersangka demi hukum “.
Penuntut umum berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan yang hanya berlaku paling lama 20 hari dan stelah jangaka waktu tersebut apabila  masih diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua Pengadilan Negeri yang berwenang untuk paling lama 30 hari. Setelah waktu 50 hari tersebut, penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum. (Pasal 25 KUHAP).
Sebagai catatan bahwasanyya, setiap pepanjangan penahanan hanya dapat diberikan eh pejabat yang berwenang untuk itu atas dasar aasan dan resume hasi pemeriksaan yang diajukan kepadanya
Hakim Pengadian Negeri yang mengadiai perkara guna kepentingan pemeriksaan berwenang mengeluarkan surat perintah penahan untuk paling  lama 30 hari dan apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan untuk paling lama 60 hari. Setelah waktu 90 hari walaupun perkara tersebut belum diputus, terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum (pasal 26 KUHAP).
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tersangka atau etrdakwa sejak proses penyidikan oleh penyidik hingga perkaranya diputus oleh hakim pengadilan Negeri dapat dikenakan penahanan selama – lamanya 200 hari selama tidak adanya upaya hukum.







Sumber  : Suryono Sutanto, Hukum Acara Pidana Jilid 1, Cet: 4 1984

No comments:

Post a Comment