A. Penyeledikan
Pengertian, berdasarkan Pasal 1 butir 5 KUHAP adalah
suatu tindakan untuk mencari tahu apakah suatu peristiwa atau kasus akibat
suatu tindak pidana atau bukan.
Yang berwenang melakukan Penyelidikan adalah :
1.
Menurut KUHAP (pasal 1 butir 4) yaitu : Polisi (dari pangkat tertinggi
hingga terendah)
2.
Menurut Undang-undang lain yaitu : Jaksa, Bapepam (Pasar Modal), Tamtamal
(Angkatan Laut)
3.
Dll
Tugas dan Wewenang diatur dalam Pasal 5 KUHAP
didasarkan :
1.
Karena Wewenang, dan
2.
Atas perintah Penyidik
Beberapa jalur diketahuinya suatu tindak pidanan, atas
dasar :
1.
Laporan : (dari masyarakat, dari seseorang) semua anggota masyarakat dapat
melakukan laporan kepada aparat penegak hukum, semua anggota masyarakat harus
melaporkan (wajib) rencana suatu tindak pidana, sebab bila tidak dilaporkan
maka mereka dapat ditahan (berkaitan dengan tindak pidana umum, laporan tidak
bisa dicabut kembali)
2.
Pengaduan : pengaduan terbagi dua Relatif dan Absolut (pengaduan yang
dibuat oleh orang yang dirugikan, ada yang relatif dan ada yang absolut),
pengaduan bisa dicabut kembali dan pengaduan merupakan syarat di prosesnya
suatu masalah. (contoh : delik aduan seperti perzinahan, delik aduan relatif
seperti penganiayaan ringan)
3.
Tertangkap Tangan (contoh : ditangkap saat mencongkel kaca spion mobil)
4.
Informasi dalam arti khusus (contoh : surat kaleng, lewat media massa.
B.
PENYIDIKAN
Pengertian berdasarkan pasal 1 butir 2 KUHAP adalah Serangkaian
tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur untuk mencari serta
mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana
yang terjadi guna menemukan tersangkanya.dalammkenyataanyya penyidikan dimulai
sesudah terjadinya tindak pidana untuk mendapatkan keterangan mengenai :
v Tindak pidana apa yang telah dilakukan.
v Kapan tindak pidana itu dilakukan.
v Dimana tindak pidana itu dilakukan.
v Dengan apa tindak pidana itu dilakukan.
v Bagaimana tindak
pidana itu dilakukan.
v Mengapa tindak
pidana itu dilakukan.
v Siapa pembuatanya.
Yang berwenang melakukan Penyidikan menurut KUHAP
pasal 1 butir 1 Jo pasal 6 adalah :
1.
Polisi (Pembantu Letnan Dua)
2.
PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) II/b Sarjana Muda Pangkat Minimum.
3.
Undang-undang lain yaitu : Jaksa, untuk tindak Pidana Khusus seperti Tindak
Pidana Korupsi, Tindak Pidana Subversi, Tindak Pidana Ekonomi.
Kewenangan Jaksa sama dengan Kewenangan Polisi, tapi
terbatas untuk Tindak Pidana Khusus saja (Pasal 284 KUHAP, dan Undang-undang
Kejaksaan No. 16 tahun 2004 pasal 30) .
C. Penahanan.
Dalam
Pasal 1 butir 21 KUHAP diterangkan bahwasannya Penahanan adalah “penempatan
tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum
atau hakim dengan pendapatnya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam
undang-undang ini”.
Adapun
sayarat – syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan penahanan ini ada dua
yaitu :
1.
Syarat obyektif atau
disebut juga gronden van rechtmatigheid.
2.
Syarat subyektif atau
disebut gronden van noodzakelijkheid.
Menurut pasal 22 KUHAP, jenis
penahananitu dapat berupa :
a.
Penahanan rumah tahanan
negara.
b.
Penahanan rumah (huis-arrest
)
c.
Penahanan kota ( stad-arrest
)
Adapun penahanan serta perpanjangannya sudah diatur Dalam
KUHAP pasal 24,Untuk menghindari penahanan yang berlarut – larut. Yaitu sebagai
berikut : “Perintah penahanan yang diberikan penyidik hanya berlaku paling lama
untuk 20 hari dan apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum
selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama
40 hari. Setelah waktu 60 hari tersebut, penyidik sudah harus mengeluarkan
tersangka demi hukum “.
Penuntut umum berwenang mengeluarkan surat perintah
penahanan yang hanya berlaku paling lama 20 hari dan stelah jangaka waktu
tersebut apabila masih diperlukan guna
kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua
Pengadilan Negeri yang berwenang untuk paling lama 30 hari. Setelah waktu 50
hari tersebut, penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan
demi hukum. (Pasal 25 KUHAP).
Sebagai catatan bahwasanyya, setiap pepanjangan penahanan
hanya dapat diberikan eh pejabat yang berwenang untuk itu atas dasar aasan dan
resume hasi pemeriksaan yang diajukan kepadanya
Hakim Pengadian Negeri yang mengadiai perkara guna
kepentingan pemeriksaan berwenang mengeluarkan surat perintah penahan untuk
paling lama 30 hari dan apabila
diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperanjang
oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan untuk paling lama 60 hari.
Setelah waktu 90 hari walaupun perkara tersebut belum diputus, terdakwa harus
sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum (pasal 26 KUHAP).
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tersangka atau
etrdakwa sejak proses penyidikan oleh penyidik hingga perkaranya diputus oleh
hakim pengadilan Negeri dapat dikenakan penahanan selama – lamanya 200 hari
selama tidak adanya upaya hukum.
Sumber :
Suryono Sutanto, Hukum Acara Pidana Jilid 1, Cet: 4 1984
No comments:
Post a Comment