Saturday, November 25, 2017

tugas makalah PANCASILA OTONOMI DAERAH



OTONOMI DAERAH
Description: D:\logo ipmafafix.png
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pancasila
Dosen Pengampu: Inayatul Ulya, M.S.I



Disusun oleh:
Faizatul Magfiroh     : 17.13.00139
Halimatus Sa`diyah   : 17.13.00027



PRODI PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT PESANTREN MATHALI`UL FALAH
PATI  JAWA TENGAH
2017


KATA PENGANTAR
Alhamdulillahi Rabbli Alamin,segala puji dan syukur bagi kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmatserta hidayahnya,sehingga kami dapat menyelesaikan makalah denga mata kuliah “Pancasila”dengan judul “Otonomi Daerah”.Shalawat serta salam kita sampaikan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah memberi pedoman hidup yakni Al-Qur`an dan As Sunah untuk keselamatan umat.
Makalah ini merupakan salah satu tugas di program studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah di Institut Pesantren Mathali`ul Falah.Serta kami ucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing mata kuliah Pancasila yakni Ibu Inayatul Ulya M.S.I dan segenap pihak yang memberikan bimbingan serta arahan selama penulisan makalah.
Kami menyadari bahwabanyak kekurangan dalam makalah ini,maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran Yang konstrutif dari pembaca demi menyempurnakan makalah ini.Demikian yang dapat kami sampaikan semoga isi dari makalah ini dapat diambil manfaatnya.











BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Otonomi daerah merupakan kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakatsesuai peraturan perundang-undangan.
Pada waktu para pendiri negara membahas rancangan undang-undang dasar sebuah negara yang akan didirikan, dibicarakan pula bentuk negara yang akan dipilih. Seperti diketahui, dalam teori hukum tata negara dikenal adanya bentuk negara kesatuan. Dalam negara kesatuan ada yang menganut sistem sentralisasi dan ada yang menganut sistem desentralisasi.

B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
1.      Apa pengertian dari otonomi daerah?
2.      Bagaimana dasar hukum otonomi daerah?
3.      Apa urgensi otonomi daerah?
4.      Apa saja bentuk-bentuk otonomi daerah?
5.      Bagaimana bentuk otonomi daerah?
6.      Bagaimana pelaksanaan otonomi daerah di indonesia?
7.      Bagaimana pelaksanaan otonomi derah setelah orde baru?
8.      Apa penyebab tidak optimalnya pelaksanaan otonomi daerah?
9.      Bagaimana orientasi otonomi daerah?



C.    Tujuan pembahasan
Dari rumusan masalah diatas penulisan makalah ini  bertujuan:
1.       Untuk mengetahui pengertian dari otonomi daerah.
2.      Untuk mengetahui hukum otonomi dareah.
3.      Untuk mengetahui urgensi otonomi daerah.
4.      Untuk mengetahui bentuk-bentuk otonomi daerah.
5.      Untuk mengetahui sejarah otonomi daerah.
6.      Untuk mengetahui pelaksanaan otonomi daerah di indonesia.
7.      Untuk mengetahui pelaksanaan otonomi daerah setelah orde baru.
8.      Untuk mengetahui penyebab tidak optimalnya pelaksanaan otonomi daerah.
9.      Untuk mengetahui orientasi otonomi daerah.

















BAB I
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Otonomi Daerah
Istilah otonomi daerah berasal dari bahasa yunani “autos” yang berarti “ sendiri” dan “nomos” yang berarti “UU” atau “ aturan”. Dengan demikian otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri.
Sedangkan menurut istilah, Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai peaturan perundang-undangan.
B. Dasar Hukum Otonomi Daerah
Dalam pelaksanaan program Otonomi Daerah, Pemerintah mengacu pada amanat undang-undang maupun regulasi yang ada, diantaranya:
1.      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indnesia Tahun 1945.
2.      Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengenai penyelenggaraan Otonomi Daerah, pengaturan, pembagian, serta pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan, dan perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.      Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
4.      Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
5.      Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 mengenai Perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.


C.Urgensi Otonomi Daerah
1. Ketimpangan Ekonomi Antar Daerah
Menurut Myrdal (1957), perbedaan tingkat kemajuan ekonomi antar daerah yang berlebihan akan menyebabkan pengaruh yang merugikan (backwash effects) mendominasi pengaruh yang menguntungkan (spread affects) terhadap pertumbuhan daerah, hal ini mengakibatkan proses ketidakseimbangan.Kesenjangan atau ketimpangan antar daerah merupakan konskuensi logis pembangunan dan merupakan sutu tahap perubahan dan pembangunan itu sendiri.
2. Penanggulangan kemiskinan
Dalam penanggulangan kemiskinan meliputi beberapa bidang salahsatunya yaitu :
a.       Bidang Ekonomi
·         Mendapatkan lapangan kerja.
·         Akses terhadap faktor produksi.
·         Kemudahan masarakat dalam mendapatkan modal usaha.
·         Kepemilikan aset.
b.      Bidang sosial
·         Mendapatkan pendidikan .
·         Mendapakan fasilitas kesehatan.
·         Membangun daerah.
            Kondisi ang dapat mempngaruhi pembangunan daerah yaitu :
·         Tekanan yang berasal dari lingkungan dalam negri mupun dalam negri yang mempengaruhi kebutuhan daerah dalam proses pembangunan perekonomiannya.
·         Kenyataan bahwa perekonmian daerah dalam suatu negara dipengaruhi oleh setiap sektor berbeda beda.


D.Bentuk-bentuk Otonomi Daerah
1.      Desentralisasi
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pada daerah otonom dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini sesuai pasal 1 ayat 2 undang-undang No.22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah.
Wewenang yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerahberhubungan dengan sifat khas daerah seperti agama, kebudayaan dll.
2.      Dekonsentrasi
Pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah. Pemerintah pusat memiliki banyak kegiatan yang dipegang sendiri, polotik kuar negri, pertahann dan keamanan, ideologi negara, kebijakan dalam negri, peradilan, perdagangan, dan lain-lain.Namun di daerah dilaksanakan oleh istansi pusat, seperti kantor wilayah dpartemen. Pemerintah daerah harus mengikuti keinginan pmerinth pusat.
3.      Pembantuan
Pembantuan adalah  penguasaan dari pemerintah kepada daerah dan desa, untuk melaksanakn tugas tertentu yang disertai pembiayayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dangan kewajiban melaporkan pelaksanannya dan mempertanggung jwabkan kepada yang menugaskannya.Dalam bentuk ini perusan kebijakan perencanaan dan pembiaayaan dilakukan oleh pemerintah pusat, namun pelaksanaan nya dilakukan oleh pemerintah daerah. Karena harus melapor dan bertanggung jawab pada pemerintah pusat.
E.Sejarah Otonomi Daerah di Indonesia
Otonomi sebagai suatu sistem pemerintahan, dalam banyak hal tidak dapat dilepaskan dari proses pertumbuhan suatu negara. Sejarah mencatat otonomi di indonesia mengalami pasang surut seiring mengalami perubahan konstelasi politik yang melekat yang terjadi pada perjalanan kehidupan bangsa.
Pada kemerdekaan, Indonesia dijajah Belanda dan Jepang. Penjajah Belanda menyusun hierarki pangeh praja Bumiputra dan pangreh praja Eropa ang harus tunduk pada gubernur jendral. Dikeluarkannya decentralisatie wet pada tahun 1903, yang ditindak lanjuti pada tahun 1922, menetapkan daerah untuk mngatur rumah tangganya sendiri sekaligus membagi daerah-daerah otonom yang dikuasai Belanda.
Sejak pemerintahan Repubik Indonesia, beberapa undang-undang tentang pemerintahan daerah telah di tetapkan dan berlaku silih berganti. Maksutnya untuk mencari bentuk dan susunan pemerintahan yang sesuai dengan situasi dan kondisi yang lebih cocok dan memenuhi harapan  serta sesuai dengan tuntutan pembangunan.
Perjalanan sejarah otonomi daerah di Indonesia selalu ditandai dengan lahirnya suatu produk perundang-undangan yang mengganikan produk sebelumnya. Perubahan pada satu sisi menandai dinamika orientasi pembangunan daerah di Indonesia dari masa ke masa. Akan tetapi, disisi lain hal ini bisa pula dipahami sebagai bagian dari “eksperimentasi politik” penguasa dalam menjalankan kekuasaannya. Periode otonomi daerah Indonesia pasca UU no. 22 tahun 1948 diisi dengan mnculnya beberapa UU tentang pemerintahan daerah, yaitu UU no. 1 tahun 1957 (sebagai pengaturan tunggal pertama yang berlaku seragam untuk seluruh Indonesia ), UU no. 18 tahun 1965 ( yang menganut sistem otonomi yang seluas-luasnya), dan UU no. 5 tahan 1974.
Sejalan dengan tuntutan reformasi, tiga tahun setalah implementasi UU no. 22 tahun 1999, dilakukan pennjauan refisi terhadap Undang-Undang yang berakhir pada lahirna UU no.32 tahun 2004 yang juga mengatur oemerintahan daerah. Menurut Sadu Wsistiono hal-hal yang penting ada pada UU no. 32 tahun 2004adalah dominasi kembali eksekutif dan dominasima pengaturan tentang pemilihan kepala daeah yang bobotnya hampir 25% dari keseluruhan isi undang-undang tersebut.
F.Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia
Otonomi daerah di indonesia adalah hak, dan wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indinesia yaitu :
                   a.Nilai Unitaris
       Yang berpandangan bahwa indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (“Eenheidstaat), yang berart kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara indonesia tidak akan terbagi antara kesatuan-kesatuan pemrintahan.
                   b.Nilai dasar Desentralisasi Teritorial
            Memiliki beberapa dasar pertimbangan yaitu
·         Dimensi politik, Dati dipadang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga resiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalisme relatif minim.
·         Dimensi Administratif, penelenggaraan pemerintah dan pelayanan pada masyarakat relatif dapat lebih efektif.
·         Dati II adalah daerah “ujung tombak” pelaksanan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tau kebutuhan dan potenssi rakyat di daerahnya.
                        Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah
·         Nyata.
·         Beratanggung jawab.
·         Dinamis
G.Pelaksanaan Otonomi Daerah setelah masa Orde Baru
                   Upaya serius utuk melakukan desentralisasi di Indonesia pada masa reformasi dimulai di tengah-tengah krisis yang melanda asia ang bertepatan dengan proses pergantian rezim (dari rezim otoriterian ke rezm yang lebih demokratis). Pemerintah Habibie yang memerintah stelah jatuhnya rezim Suhartonharus menghadai tantangan untuk mempertahankan integritas nasional dan dihadapkan pada beberapa pilihan yaitu
1.      Melakukan pembagian kekuasaan pemerintah daerah
2.      Pembentukan negara federal
3.      Membuat pemeritah provinsi sebagai agen murni pemerintahan pusat
                   Pada masa ini,  pemerintah  Habibie memberlakukan dasar hukum desentralisasi yang baru untuk menggantikan UU No. 5 Tahun 1974, beberapa hal mendasar mengenai otonomi daerah dalam UU No. 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah yang berbeda dengan prinsip Undang-undang sebelumnya antara lain :
1.      Dalam UU No. 5 tahun 1974 pelaksanaan otonomi daerah lebih mengedepankan otonomi daerah sebagai kewajiban dari pada hak.
2.      Prinsip yang menekankan asas desentralisasi dilaksanakan bersama-sama dengan asas dekonsentrasi.
3.      Pentingnya pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa kreatifitas mereka secara aktif, serta meningkatkan peran dan fungsi Badan Pewakilan Rakat Daerah.
4.      Sistem otonomi yang di anut adalah otonomi yang luas nata dan bertanggung jawab.


H. Penebab Tidak Optimalnya Pelaksanaan Otonomi Daerah
                   Pelaksanaan otonomi daerah di indonesia menjadi tidak optimal karena segala kebijakan untuk daerah drumuskan oleh pemerintah pusat. Sedangkan pemerintah daerah hanya mengimplemntasikan kebijakan pemerinth daerah. Seharusnya, perumusan kebijakan dilakukan oleh daerah itu sendiri karena ,mereka ang paling tau tentang daerahnya.
                   Selain masalah diatas, hal-hal yang menyebabkan otonomi daerah tidak optimal, di antaranya
1.      Lemahnya pengawasan maupun check and balances
2.      Pemahaman terhadap otonomi daerah yang kliru,baik oleh aparat maupun oleh masyarakat.
3.      Keterbatasan sumber daya dihadapkan dengan tuntutan kebutuhan dana (pembangunan danrutin operasional pemerintahan)yang beasar.
4.      Kesempatan seluas-luasnya yang di berikan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dan mengambila peran, juga sering disalah artikan.
5.      Kurangnya pembangunan SDM (moral, spiritual, intelektual, keterampilan).    
I.                   Orientasi Otonomi Daerah
Pelaksanaan Otonomi Deraah yang seharusnya membawa perubahan positif bagi daerah otonom ternyata juga dapat membuat darah otonm tersebut menjadi lebih terpuruk akibat adana berbagai penyelewengan yang dilakukan oleh aparat pelaksanaan otonomi daerah yang efektif memiliki beberapa syarat yang sekaligus merupakan faktor yang sangat berpengaruh bagi keberhasilan otonomi daerah yaitu :
·         Manusia selaku pelaksana dari otonomi daerah merupakan manusia ang berkulitas.
·         Keuangan sebagai sumber biaya dalam pelakasanaan otonomi daerah harus tersedia dengan cukup.
·         Prasarana, sarana dan peralatan harus bersedia dengan cukup dan memadai
·         Organisasi dan manajemen harus baik.
Dalam penyelenggaraan otonomi daerah harus selalu berorientasi pada hal-hal berikut ini :
·         Peningkatan kesejahteraan masyarakt.
·         Terjaminnya keserasian hubungan antara daerah dengan daerah lainnya
·         Terjaminna keserasian hubungan antara daerah dengan pemerintah pusat.















BAB III
PENUTUP

A.    SIMPULAN                                                                                                       
            Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban derah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerinthan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

B.     SARAN
            Pemerintah daerah harus dapat mendaagunakan potensi sumber daya daerah secara optimal. Dengan semakin berkurangnya tingkat ketergantungan Pemerintah Daerah terhadap Pemerintah Pusat,Daerah dituntut mampu meningkatkan profesionalisme aparatur Pemerintah Daerah. Melaksanakan akuntansi keuangan daerah dan manajemen keuangan daerah, melaksanakan perencanaan strategi secara benar, sehingga akan memacu terwujudnya sejarah otonomi daerah yang inadah, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab.
                       








DAFTAR PUSTAKA
Ulya, Inayatul, 2014, Civic Education, pati,Fakultas Tarbiyah Institut Pesantren Mathali’ul Falah.
Soemantri, Sri, 2014, Otonomi Daerah, Bandung, PT REMAJA ROSDAKARYA Bandung.

1 comment: