OTONOMI DAERAH
![Description: D:\logo ipmafafix.png](file:///C:\Users\jk\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image002.png)
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi tugas mata
kuliah Pancasila
Dosen Pengampu: Inayatul Ulya, M.S.I
Disusun oleh:
Faizatul
Magfiroh : 17.13.00139
Halimatus
Sa`diyah : 17.13.00027
PRODI PENDIDIKAN GURU MADRASAH
IBTIDAIYAH
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT PESANTREN MATHALI`UL FALAH
PATI JAWA TENGAH
2017
KATA PENGANTAR
Alhamdulillahi Rabbli Alamin,segala puji dan
syukur bagi kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmatserta hidayahnya,sehingga
kami dapat menyelesaikan makalah denga mata kuliah “Pancasila”dengan judul
“Otonomi Daerah”.Shalawat serta salam kita sampaikan kepada Nabi Muhammad SAW
yang telah memberi pedoman hidup yakni Al-Qur`an dan As Sunah untuk keselamatan
umat.
Makalah ini merupakan salah satu tugas di
program studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah di Institut Pesantren
Mathali`ul Falah.Serta kami ucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing mata
kuliah Pancasila yakni Ibu Inayatul Ulya M.S.I dan segenap pihak yang
memberikan bimbingan serta arahan selama penulisan makalah.
Kami menyadari bahwabanyak kekurangan dalam
makalah ini,maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran Yang konstrutif
dari pembaca demi menyempurnakan makalah ini.Demikian yang dapat kami sampaikan
semoga isi dari makalah ini dapat diambil manfaatnya.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Otonomi daerah merupakan kewenangan daerah
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi masyarakatsesuai peraturan perundang-undangan.
Pada waktu para pendiri negara membahas
rancangan undang-undang dasar sebuah negara yang akan didirikan, dibicarakan
pula bentuk negara yang akan dipilih. Seperti diketahui, dalam teori hukum tata
negara dikenal adanya bentuk negara kesatuan. Dalam negara kesatuan ada yang
menganut sistem sentralisasi dan ada yang menganut sistem desentralisasi.
B.
Rumusan
Masalah
Dari latar
belakang diatas penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
1.
Apa pengertian
dari otonomi daerah?
2.
Bagaimana
dasar hukum otonomi daerah?
3.
Apa urgensi
otonomi daerah?
4.
Apa saja
bentuk-bentuk otonomi daerah?
5.
Bagaimana
bentuk otonomi daerah?
6.
Bagaimana
pelaksanaan otonomi daerah di indonesia?
7.
Bagaimana
pelaksanaan otonomi derah setelah orde baru?
8.
Apa penyebab
tidak optimalnya pelaksanaan otonomi daerah?
9.
Bagaimana
orientasi otonomi daerah?
C.
Tujuan
pembahasan
Dari rumusan
masalah diatas penulisan makalah ini
bertujuan:
1.
Untuk mengetahui pengertian dari otonomi
daerah.
2.
Untuk mengetahui
hukum otonomi dareah.
3.
Untuk mengetahui
urgensi otonomi daerah.
4.
Untuk mengetahui
bentuk-bentuk otonomi daerah.
5.
Untuk mengetahui
sejarah otonomi daerah.
6.
Untuk mengetahui
pelaksanaan otonomi daerah di indonesia.
7.
Untuk mengetahui
pelaksanaan otonomi daerah setelah orde baru.
8.
Untuk mengetahui
penyebab tidak optimalnya pelaksanaan otonomi daerah.
9.
Untuk mengetahui
orientasi otonomi daerah.
BAB I
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Otonomi Daerah
Istilah
otonomi daerah berasal dari bahasa yunani “autos” yang berarti “ sendiri” dan
“nomos” yang berarti “UU” atau “ aturan”. Dengan demikian otonomi dapat
diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri.
Sedangkan
menurut istilah, Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat sesuai peaturan perundang-undangan.
B. Dasar Hukum Otonomi Daerah
Dalam
pelaksanaan program Otonomi Daerah, Pemerintah mengacu pada amanat
undang-undang maupun regulasi yang ada, diantaranya:
1.
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indnesia Tahun 1945.
2.
Ketetapan MPR
RI Nomor XV/MPR/1998 mengenai penyelenggaraan Otonomi Daerah, pengaturan,
pembagian, serta pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan, dan
perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
3.
Ketetapan MPR
RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan
Otonomi Daerah.
4.
Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
5.
Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 mengenai Perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah.
C.Urgensi Otonomi Daerah
1. Ketimpangan
Ekonomi Antar Daerah
Menurut Myrdal (1957), perbedaan
tingkat kemajuan ekonomi antar daerah yang berlebihan akan menyebabkan pengaruh
yang merugikan (backwash effects) mendominasi pengaruh yang
menguntungkan (spread affects) terhadap pertumbuhan daerah, hal ini
mengakibatkan proses ketidakseimbangan.Kesenjangan atau ketimpangan antar
daerah merupakan konskuensi logis pembangunan dan merupakan sutu tahap
perubahan dan pembangunan itu sendiri.
2.
Penanggulangan kemiskinan
Dalam penanggulangan kemiskinan meliputi
beberapa bidang salahsatunya yaitu :
a.
Bidang Ekonomi
·
Mendapatkan
lapangan kerja.
·
Akses terhadap
faktor produksi.
·
Kemudahan
masarakat dalam mendapatkan modal usaha.
·
Kepemilikan
aset.
b.
Bidang sosial
·
Mendapatkan
pendidikan .
·
Mendapakan
fasilitas kesehatan.
·
Membangun
daerah.
Kondisi ang dapat mempngaruhi
pembangunan daerah yaitu :
·
Tekanan yang
berasal dari lingkungan dalam negri mupun dalam negri yang mempengaruhi
kebutuhan daerah dalam proses pembangunan perekonomiannya.
·
Kenyataan
bahwa perekonmian daerah dalam suatu negara dipengaruhi oleh setiap sektor
berbeda beda.
D.Bentuk-bentuk Otonomi Daerah
1.
Desentralisasi
Desentralisasi
adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pada daerah otonom
dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini sesuai pasal 1 ayat 2
undang-undang No.22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah.
Wewenang yang
diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerahberhubungan dengan sifat
khas daerah seperti agama, kebudayaan dll.
2.
Dekonsentrasi
Pelimpahan wewenang dari pemerintah
kepada gubernur sebagai wakil pemerintah. Pemerintah pusat memiliki banyak
kegiatan yang dipegang sendiri, polotik kuar negri, pertahann dan keamanan,
ideologi negara, kebijakan dalam negri, peradilan, perdagangan, dan
lain-lain.Namun di daerah dilaksanakan oleh istansi pusat, seperti kantor
wilayah dpartemen. Pemerintah daerah harus mengikuti keinginan pmerinth pusat.
3.
Pembantuan
Pembantuan adalah penguasaan dari pemerintah kepada daerah dan
desa, untuk melaksanakn tugas tertentu yang disertai pembiayayaan, sarana dan
prasarana serta sumber daya manusia dangan kewajiban melaporkan pelaksanannya
dan mempertanggung jwabkan kepada yang menugaskannya.Dalam bentuk ini perusan
kebijakan perencanaan dan pembiaayaan dilakukan oleh pemerintah pusat, namun
pelaksanaan nya dilakukan oleh pemerintah daerah. Karena harus melapor dan bertanggung
jawab pada pemerintah pusat.
E.Sejarah Otonomi Daerah di
Indonesia
Otonomi
sebagai suatu sistem pemerintahan, dalam banyak hal tidak dapat dilepaskan dari
proses pertumbuhan suatu negara. Sejarah mencatat otonomi di indonesia
mengalami pasang surut seiring mengalami perubahan konstelasi politik yang
melekat yang terjadi pada perjalanan kehidupan bangsa.
Pada
kemerdekaan, Indonesia dijajah Belanda dan Jepang. Penjajah Belanda menyusun
hierarki pangeh praja Bumiputra dan pangreh praja Eropa ang harus tunduk pada
gubernur jendral. Dikeluarkannya decentralisatie wet pada tahun 1903,
yang ditindak lanjuti pada tahun 1922, menetapkan daerah untuk mngatur rumah
tangganya sendiri sekaligus membagi daerah-daerah otonom yang dikuasai Belanda.
Sejak
pemerintahan Repubik Indonesia, beberapa undang-undang tentang pemerintahan
daerah telah di tetapkan dan berlaku silih berganti. Maksutnya untuk mencari
bentuk dan susunan pemerintahan yang sesuai dengan situasi dan kondisi yang
lebih cocok dan memenuhi harapan serta
sesuai dengan tuntutan pembangunan.
Perjalanan
sejarah otonomi daerah di Indonesia selalu ditandai dengan lahirnya suatu
produk perundang-undangan yang mengganikan produk sebelumnya. Perubahan pada
satu sisi menandai dinamika orientasi pembangunan daerah di Indonesia dari masa
ke masa. Akan tetapi, disisi lain hal ini bisa pula dipahami sebagai bagian
dari “eksperimentasi politik” penguasa dalam menjalankan kekuasaannya. Periode
otonomi daerah Indonesia pasca UU no. 22 tahun 1948 diisi dengan mnculnya
beberapa UU tentang pemerintahan daerah, yaitu UU no. 1 tahun 1957 (sebagai
pengaturan tunggal pertama yang berlaku seragam untuk seluruh Indonesia ), UU
no. 18 tahun 1965 ( yang menganut sistem otonomi yang seluas-luasnya), dan UU
no. 5 tahan 1974.
Sejalan dengan
tuntutan reformasi, tiga tahun setalah implementasi UU no. 22 tahun 1999,
dilakukan pennjauan refisi terhadap Undang-Undang yang berakhir pada lahirna UU
no.32 tahun 2004 yang juga mengatur oemerintahan daerah. Menurut Sadu Wsistiono
hal-hal yang penting ada pada UU no. 32 tahun 2004adalah dominasi kembali
eksekutif dan dominasima pengaturan tentang pemilihan kepala daeah yang
bobotnya hampir 25% dari keseluruhan isi undang-undang tersebut.
F.Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia
Otonomi daerah di indonesia adalah hak, dan
wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setepat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945
berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indinesia
yaitu :
a.Nilai Unitaris
Yang
berpandangan bahwa indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di
dalamnya yang bersifat negara (“Eenheidstaat), yang berart kedaulatan yang
melekat pada rakyat, bangsa dan negara indonesia tidak akan terbagi antara
kesatuan-kesatuan pemrintahan.
b.Nilai dasar
Desentralisasi Teritorial
Memiliki
beberapa dasar pertimbangan yaitu
·
Dimensi
politik, Dati dipadang kurang mempunyai fanatisme
kedaerahan sehingga resiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi
federalisme relatif minim.
·
Dimensi
Administratif, penelenggaraan pemerintah dan pelayanan pada
masyarakat relatif dapat lebih efektif.
·
Dati II adalah daerah
“ujung tombak” pelaksanan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tau
kebutuhan dan potenssi rakyat di daerahnya.
Atas dasar itulah,
prinsip otonomi yang dianut adalah
·
Nyata.
·
Beratanggung
jawab.
·
Dinamis
G.Pelaksanaan
Otonomi Daerah setelah masa Orde Baru
Upaya serius utuk melakukan
desentralisasi di Indonesia pada masa reformasi dimulai di tengah-tengah krisis
yang melanda asia ang bertepatan dengan proses pergantian rezim (dari rezim
otoriterian ke rezm yang lebih demokratis). Pemerintah Habibie yang memerintah
stelah jatuhnya rezim Suhartonharus menghadai tantangan untuk mempertahankan
integritas nasional dan dihadapkan pada beberapa pilihan yaitu
1.
Melakukan
pembagian kekuasaan pemerintah daerah
2.
Pembentukan
negara federal
3.
Membuat
pemeritah provinsi sebagai agen murni pemerintahan pusat
Pada masa ini, pemerintah
Habibie memberlakukan dasar hukum desentralisasi yang baru untuk
menggantikan UU No. 5 Tahun 1974, beberapa hal mendasar mengenai otonomi daerah
dalam UU No. 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah yang berbeda dengan
prinsip Undang-undang sebelumnya antara lain :
1.
Dalam UU No. 5
tahun 1974 pelaksanaan otonomi daerah lebih mengedepankan otonomi daerah
sebagai kewajiban dari pada hak.
2.
Prinsip yang
menekankan asas desentralisasi dilaksanakan bersama-sama dengan asas
dekonsentrasi.
3.
Pentingnya
pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa kreatifitas mereka secara aktif,
serta meningkatkan peran dan fungsi Badan Pewakilan Rakat Daerah.
4.
Sistem otonomi
yang di anut adalah otonomi yang luas nata dan bertanggung jawab.
H. Penebab
Tidak Optimalnya Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pelaksanaan
otonomi daerah di indonesia menjadi tidak optimal karena segala kebijakan untuk
daerah drumuskan oleh pemerintah pusat. Sedangkan pemerintah daerah hanya
mengimplemntasikan kebijakan pemerinth daerah. Seharusnya, perumusan kebijakan
dilakukan oleh daerah itu sendiri karena ,mereka ang paling tau tentang
daerahnya.
Selain masalah
diatas, hal-hal yang menyebabkan otonomi daerah tidak optimal, di antaranya
1.
Lemahnya
pengawasan maupun check and balances
2.
Pemahaman
terhadap otonomi daerah yang kliru,baik oleh aparat maupun oleh masyarakat.
3.
Keterbatasan
sumber daya dihadapkan dengan tuntutan kebutuhan dana (pembangunan danrutin
operasional pemerintahan)yang beasar.
4.
Kesempatan
seluas-luasnya yang di berikan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dan
mengambila peran, juga sering disalah artikan.
5.
Kurangnya
pembangunan SDM (moral, spiritual, intelektual, keterampilan).
I.
Orientasi
Otonomi Daerah
Pelaksanaan
Otonomi Deraah yang seharusnya membawa perubahan positif bagi daerah otonom
ternyata juga dapat membuat darah otonm tersebut menjadi lebih terpuruk akibat
adana berbagai penyelewengan yang dilakukan oleh aparat pelaksanaan otonomi
daerah yang efektif memiliki beberapa syarat yang sekaligus merupakan faktor
yang sangat berpengaruh bagi keberhasilan otonomi daerah yaitu :
·
Manusia selaku
pelaksana dari otonomi daerah merupakan manusia ang berkulitas.
·
Keuangan
sebagai sumber biaya dalam pelakasanaan otonomi daerah harus tersedia dengan
cukup.
·
Prasarana,
sarana dan peralatan harus bersedia dengan cukup dan memadai
·
Organisasi dan
manajemen harus baik.
Dalam
penyelenggaraan otonomi daerah harus selalu berorientasi pada hal-hal berikut
ini :
·
Peningkatan
kesejahteraan masyarakt.
·
Terjaminnya
keserasian hubungan antara daerah dengan daerah lainnya
·
Terjaminna
keserasian hubungan antara daerah dengan pemerintah pusat.
BAB III
PENUTUP
A.
SIMPULAN
Otonomi Daerah
adalah hak, wewenang, dan kewajiban derah otonom untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerinthan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
B.
SARAN
Pemerintah
daerah harus dapat mendaagunakan potensi sumber daya daerah secara optimal.
Dengan semakin berkurangnya tingkat ketergantungan Pemerintah Daerah terhadap
Pemerintah Pusat,Daerah dituntut mampu meningkatkan profesionalisme aparatur
Pemerintah Daerah. Melaksanakan akuntansi keuangan daerah dan manajemen
keuangan daerah, melaksanakan perencanaan strategi secara benar, sehingga akan
memacu terwujudnya sejarah otonomi daerah yang inadah, dinamis, serasi, dan
bertanggung jawab.
DAFTAR PUSTAKA
Ulya, Inayatul, 2014, Civic Education,
pati,Fakultas Tarbiyah Institut Pesantren Mathali’ul Falah.
Soemantri, Sri, 2014, Otonomi Daerah,
Bandung, PT REMAJA ROSDAKARYA Bandung.
izin copy,, terimakasih ilmunya^^
ReplyDelete