BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Pada
dasarnya hukum islam terbagi atas fikih ibadah dan fikih mu’amalah. Fikih
ibadah meliputi aturan tentang shalat,
puasa, zakat, haji, dan sebagainya yang bertujuan menghubungkan manusia dengan
tuhannya. Sedangkan untuk fikih mu’amalah yang bertujuan untuk menghubungkan
manusia satu dengan yang lainnya antara lain yaitu ikatan sosial, sanksi hukum
dan aturan lain, agar mampu terwujud keharmonisan, baik secara individu maupun
secara umum di dalam bermasyarakat.