ABORSI
MAKALAH
Disusun Untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Masail Fiqiah
Dosen Pengampu : Bp. Yusuf Fatoni,
M.Ag.
Disusun
Oleh :
MUHAMMAD ZAKY FU’AD
NIM . 215020
MUHAMAD IDDAM KHOLID
NIM . 215021
![](file:///C:\Users\jk\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image003.png)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM PATI (STAIP)
JURUSAN SYARI’AH/PRODI AHWAL
AL-SYAKHSIYAH
TAHUN AKADEMIK 2017
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kehidupan manusia dimulai saat setelah pembuahan terjadi.
Jika dengan sadar dan dengan segala cara kita mengakhiri hidup manusia tak
berdosa, berarti kita melakukan suatu perbuatan tak bermoral dan asosial. Tidak
semestinya kita membiarkan penghentian nyawa hidup siapapun atau hidup kita
sebagai manusia menjadi tidak berharga lagi.Sekarang ini praktek aborsi semakin
merajalela, bukan hanya para kalangan mahasiswa saja yang melakukan praktek ini
tetapi banyak juga pelajar yang melakukan praktek ini. Sebab dipilihnya tema
ini adalah dua hal :1. Banyaknya pertanyaan masyarakat mengenai hukumnya.2.
Kemajuan ilmu kedokteran, sehingga dengan kemajuan tersebut praktek aborsi
dapat dengan mudah dilakukan.Seorang suami cukup dengan sekedar membawa
istrinya atau bahkan seorang istri dapat pergi sendiri ke dokter laki-laki
ataupun perempuan dan dalam waktu sekejap apa yang ada dalam kandungannya
dengan mudah digugurkan. Dalam makalah akan dibahas tentang hukum aborsi
menurut syari’at islam.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana Pengertian Aborsi?
2.
Bagaimana Macam-macam Aborsi?
3.
Bagaimana Hukum Aborsi Menurut Syariat Islam?
4.
Bagaimana Hukum Aborsi Menurut Hukum di indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi Aborsi
Adapun secara etimologi , Aborsi adalah menggugurkan
anak,sehingga ia tidak hidup. Adapun secara terminologi, Aborsi adalah praktek
seorang wanita yang menggugurkan janinnya baik dilakukan sendiri ataupun orang lain.Menggugurkan
kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Berarti
pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin
dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin
sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.[1]
B. Macam-macam Aborsi
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:
1. Aborsi Spontan / Alamiah
2. Aborsi Buatan / Sengaja
3. Aborsi Terapeutik / Medis
Aborsi spontan / alamiah berlangsung tanpa tindakan
apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel
sperma, sedangkan Aborsi buatan / sengaja adalah pengakhiran kehamilan sebelum
usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan
disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan
atau dukun beranak). Aborsi terapeutik / medis adalah pengguguran kandungan
buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang
sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit
jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang
dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak
tergesa-gesa.[2]
C. Hukum Aborsi
Menurut Syari’at Islam
Pandangan Syariat Islam secara umum mengharamkan praktek
aborsi. Hal itu tidak diperbolehkan karena beberapa sebab :[3]
1.
Syariat Islam datang dalam rangka menjaga adhdharuriyyaat
al-khams,lima hal yang urgen,seperti telah dikemukakan.
2.
Aborsi sangat bertentangan sekali dengan tujuan utama
pernikahan.Dimana tujuan penting pernikahan adalah memperbanyak keturunan.Oleh
sebab itu Allah memberikan karunia kepada Bani Israil dengan memperbanyak
jumlah mereka, Allah berfirman :
“Dan Kami
jadikan kamu kelompok yang lebih besar “ (Al-isra : 6 )
Nabi juga
memerintahkan umatnya agar memperbanyak pernikahan yang diantara tujuannya
adalah memperbanyak keturunan. Beliau bersabda :
تزوجوا الودود الولود فإني مكاثر بكم الأمم يوم القيامة
“Nikahilah
wanita penyayang nan banyak melahirkan, karena dengan banyaknya jumlah kalian
aku akan berbangga-bangga dihadapan umat lainnya pada hari kiamat kelak”.
3.
Tindakan aborsi merupakan sikap buruk sangka terhadap
Allah.
Seseorang akan menjumpai banyak diantara manusia yang
melakukan aborsi karena didorong rasa takut akan ketidak mampuan untuk
mengemban beban kehidupan, biaya pendidikan dan segala hal yang berkaitan
dengan konseling dan pengurusan anak. Ini semua merupakan sikap buruk sangka
terhadap Allah.Padahal, Allah telah berfirman :
“Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi
melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya”
Maka, Syariat Islam memandang bahwa hukum aborsi adalah
haram kecuali beberapa kasus tertentu. Dalam kalangan Ulama terdapat perbedaan
pendapat tentang praktek aborsi tersebut, dan mereka memiliki dalil-dalil yang
sama kuat pula, yaitu sebagi berikut:
Dalil-dalil yang melarang dilakukannya Aborsi Sebelum
Islam datang, pada masa jahiliyah , kaum Arab mempunyai tradisi mengubur
hidup-hidup bayi yang baru dilahirkan. Allah SWT berfirman:
وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ (٨)بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ (٩)
“Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-
hidup ditanya, . karena dosa Apakah Dia dibunuh”.( At Takwiir 8-9)
Islam membawa ajaran yang menentang dan mengutuk tradisi
jahiliyyah ini. Allah SWT berfirman:
وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut
kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu.
Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar”. (Al-Isra’ 31)
Pada perkembangan selanjutnya, pembunuhan tidak hanya
dilakukan pada bayi-bayi yang baru dilahirkan. Tetapi juga dilakukan dengan
cara membunuh calon-calon bayi yang akan dilahirkan. Dalam istilah fiqh
disebut:
إجهاض , إملاص, إسقاط الطرح.
Sementara ulama lain berpendapat, hukum menggugurkan
kandungan tidak dapat disamakan persis dengan membunuh bayi yang sudah
dilahirkan. Karena ketika sperma sudah memasuki rahim perempuan, masih ada
proses panjang sebelum akhirnya keluar menjadi bayi yang dilahirkan. Allah SWT
berfirman:
وَلَقَدْ خَلَقْنَا الإنْسَانَ مِنْ سُلالَةٍ مِنْ طِينٍ (١٢)ثُمَّ جَعَلْنَاهُ نُطْفَةً فِي قَرَارٍ مَكِينٍ (١٣) ثُمَّ خَلَقْنَا النُّطْفَةَ عَلَقَةً فَخَلَقْنَا الْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا الْمُضْغَةَ عِظَامًا فَكَسَوْنَا الْعِظَامَ لَحْمًا ثُمَّ أَنْشَأْنَاهُ خَلْقًا آخَرَ فَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ (١٤)
“Dan Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari
suatu saripati (berasal) dari tanah. kemudian Kami jadikan saripati itu air
mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). kemudian air mani itu
Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal
daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang
belulang itu Kami bungkus dengan daging. kemudian Kami jadikan Dia makhluk yang
(berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta yang paling baik”.
(Al-mu’minun:12-14.)
Secara sederhana, pendapat para ulama mengenai hukum
aborsi dapat disimpulkan sebagai berikut: Apabila kandungan masih dalam bentuk
gumpalan darah (40-80 hari) atau masih dalam bentuk gumpalan daging (80-120
hari), maka hukumnya adalah sebagai berikut:Menurut Ibnu Immad dan Imam
Al-Ghozali, haram hukumnya, karena gumpalan itu akan menjadi makhluq yang
bernyawa. Pendapat ini di dukung oleh Imam Ibnu Hajar Al-Haytami.
D. Aborsi menurut
Hukum di Indonesia
Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi
atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus
Provocatus Criminalis” Yang menerima hukuman adalah:[4]
1. Ibu yang melakukan aborsi
2. Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan
aborsi
3. Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi.
Beberapa pasal yang terkait adalah: Pasal 229
1.
Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau
menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan,
bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
2.
Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari
keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau
kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat
ditambah sepertiga.
3.
Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam
menjalani pencarian maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Pasal 341 Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan
melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan
sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun. Pasal 342 Seorang ibu yang, untuk
melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan
melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas
nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan
rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Pasal 343 Kejahatan
yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut
serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana. Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau
menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347 1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau
mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun. 2. Jika perbuatan itu mengakibatkan
matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348 1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau
mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun enam bulan. 2. Jika perbuatan itu mengakibatkan
matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349 Jika seorang tabib, bidan atau juru obat
membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau
membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan
348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan
sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana
kejahatan dilakukan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Aborsi adalah pengguguran seorang janin baik dilakukan
sendiri ataupun orang lain oleh seorang perempuan/ seorang ibu.
2.
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu
aborsi spontan(alamiah), aborsi buatan (sengaja) dan aborsi terapeutik / medis.
3.
Pandangan Syariat Islam secara umum mengharamkan praktek
aborsi. Hal itu tidak diperbolehkan karena beberapa sebab, yaitu syariat islam
datang dalam rangka menjaga adhdharuriyyaat al-khams, aborsi sangat
bertentangan sekali dengan tujuan utama pernikahan dan tindakan aborsi
merupakan sikap buruk sangka terhadap Allah.
Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi
atau pengguguran janin termasuk kejahatan, mulai Ibu yang melakukan aborsi, Dokter
atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi, dan Orang-orang yang
mendukung terlaksananya aborsi.
DAFTAR PUSTAKA
Uman,Cholil.1994.Agama Menjawab
Tentang Berbagai Masalah Abad Modern.Surabaya.Ampel Suci.
Setiawan, Budi Utomo. 2003.
Fikih Aktual. Jakarta. Gema Insani.
http://www.google.com// aborsi
menurut persefektif ushul fiqih.html
No comments:
Post a Comment