BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Pada
dasarnya hukum islam terbagi atas fikih ibadah dan fikih mu’amalah. Fikih
ibadah meliputi aturan tentang shalat,
puasa, zakat, haji, dan sebagainya yang bertujuan menghubungkan manusia dengan
tuhannya. Sedangkan untuk fikih mu’amalah yang bertujuan untuk menghubungkan
manusia satu dengan yang lainnya antara lain yaitu ikatan sosial, sanksi hukum
dan aturan lain, agar mampu terwujud keharmonisan, baik secara individu maupun
secara umum di dalam bermasyarakat.
Secara global, tujuan
syara’ dalam menetapkan hukum-hukum-Nya adalah untuk kemaslahatan seluruh ummat
manusia, baik di dunia yang fana ini, maupun di hari yang baqa’ (kekal) kelak.
Salah satu dari hukum – hukum tersebut yang sampai sekarang ini masih
senantiasa dilindungi demi kemaslahatan seluruh manusia adalah memelihara
keturunan. Di dalam konteks ini islam mengatur pernikahan dan mengharamkan
zina, menetapkan siapa-siapa yang tidak boleh dinikahi, bagaimana cara-cara
pernikahan itu dilakukan dan syarat serta rukun apa saja yang harus dipenuhi,
sehingga pernikahan itu dianggap sah dan percampuran antara dua manusia yang
berlainan jenis itu tidak dianggap zina dan anak-anak yang lahir dari hubungan
itu dianggap sah baik secara agamis maupun nasionalis dan menjadi keturunan sah.
B.
RUMUSAN MASALAH
a.
Apa
definisi dari pernikahan ?
b.
Apa
hikmah pernikahan ?
c.
Apa
tujuan pernikahan dalam islam ?
d.
Apa
hukum nikah dalam islam ?
e.
Bagaimana
caranya untuk mendapatkan jodoh yang baik?
C.
TUJUAN
MASALAH
a.
Untuk
menambah pengetahuan tentang pernikahan.
b.
Agar
kita tahu apasaja hikmah dari sebuah pernikahan.
c.
Untuk
menambah wawasan tentang tujuan pernikahan.
d.
Agar
supaya kita lebih faham mengenai bagaimana hukum nikah dalam islam.
e.
Agar
lebih menghati – hati dalam memilih pasangan hidup.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi Dari Pernikahan
Pernikahan atau nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah
lain juga dapat berarti Ijab Qobul
(akad nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang
diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan,
sesusai peraturan yang diwajibkan oleh Islam. Kata zawaj digunakan dalam Al-Quran artinya adalah pasangan
yang dalam penggunaannya pula juga dapat diartikan sebagai pernikahan, Allah menjadikan manusia itu saling berpasangan, menghalalkan pernikahan
dan mengharamkan zina.[1] Perkawinan adalah ;
عبارة عن العقد المشهور
المشتمل على الأركان والشروط
Sebuah ungkapan
tentang akad yang sangat jelas dan terangkum atas rukun-rukun dan
syarat-syarat.[2]
Para ulama fiqh
pengikut mazhab empat (Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali) pada umumnya
mereka mendefinisikan perkawinan pada :
عقد يتضمن
ملكُ وطءٍ بلفظِ انكاحٍ أو تزويجٍ أو معناهما
Akad yang
membawa kebolehan (bagi seorang laki-laki untuk berhubungan badan dengan
seorang perempuan) dengan (diawali dalam akad) lafazh nikah atau kawin, atau
makna yang serupa dengan kedua kata tersebut.[3]
Dalam UU RI. Nomor 1
tahun 1974 tentang perkawinan pasal 1 dijelaskan bahwa perkawinan ialah ikatan
lahir bathin antara seorang peria dan seorang wanita sebagai isteri dengan
tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa.[4]
Perkawinan merupakan
peristiwa yang amat sakral dalam kehidupan seseorang. Sampai-sampai seseorang
atau dalam hal ini pengantin berupaya mengabadikan upacara perkawinannya seunik
mungkin, misalnya akad perkawinan yang diselenggarakan di depan Ka'bah, bahkan
ada juga yang lebih ekstrim lagi, yakni upacara perkawinan yang dilaksanakan di
udara, kedua mempelai diterjunkan dari pesawat dan ritual dilakukan diawan
dengan bantuan parasut. Menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 1Tahun 1974 tentang
Perkawinan disebutkan bahwayang dimaksud dengan Perkawinan ialah ikatan
lahirbatin antara seorang pria dengan seorang wanitasebagai suami isteri dengan
tujuan membentukkeluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekalberdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa.[5]
Fuad Mohammad
Fachruddin di dalam bukunya filsafat dan hikmat syariat Islam,
mendefinisikan makna perkawinan adalah ikatan berencana antara seorang
laki-laki dengan seorang wanita yang telah dewasa atas dasar suka sama suka
tanpa paksaan serta dengan niatan membentuk bahtera rumahtangga yang sehat.[6]
Dari beberapa definisi
pernikahan diatas dapat penyusun simpulkan bahwa, pernikahan/perkawinan menurut
definisi secara umum adalah akad dan perjanjian yang menghalalkan pergaulan dan
membatasi hak dan kewajiban.
مالايتم الواجب الابه فهو واجب
Artinya: Sesuatu yang wajib yang tidak akan bisa sempurna (tuntas)
kecuali dengan mengerjakan sesuatu, maka sesuatu itu hukumnya wajib. Dari dasar kaidah fiqh diatas dapat kita
fahami bahwa dengan demikian, siapa yang tidak kawin berarti dosa.[7] Dan
nikah tidak hanya berhukum sunnah, melainkan juga bisa berhukum wajib
bergantung pada kondisi pemudanya.[8]
B. Hikmah Pernikahan Dalam Islam
Allah SWT berfirman :
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”(Ar-ruum,21)
Pernikahan menjadikan proses keberlangsungan hidup manusia didunia ini berlanjut, dari generasi ke generasi. Selain juga menjadi penyalur nafsu birahi, melalui hubungan suami istri serta menghindari godaan syetan yang menjerumuskan. Pernikahan juga berfungsi untuk mengatur hubungan laki-laki dan perempuan berdasarkan pada asas saling menolong dalam wilayah kasih sayang dan penghormatan muslimah berkewajiban untuk mengerjakan tugas didalam rumah tangganya seperti mengatur rumah, mendidik anak, dan menciptakan suasana yang menyenangkan. Supaya suami dapat mengerjakan kewajibannya dengan baik untuk kepentingan dunia dan akhirat.
Adapun hikmah yang lain dalam pernikahan yaitu :
1.
Mampu
menjaga kelangsungan hidup manusia dengan jalan berkembang biak dan
berketurunan.
2.
Mampu
menjaga suami istri terjerumus dalam perbuatan nista dan mampu mengekang
syahwat serta menahan pandangan dari sesuatu yang diharamkan.
3.
Mampu
menenangkan dan menentramkan jiwa dengan cara duduk-duduk dan bencrengkrama
dengan pacarannya.
4.
Mampu
membuat wanita melaksanakan tugasnya sesuai dengan tabiat kewanitaan yang
diciptakan. [9]
C. Tujuan Pernikahan dalam Islam
1. Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi
Perkawinan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini yaitu dengan aqad nikah (melalui jenjang perkawinan), bukan dengan sekarang ini dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam.
2. Untuk Membentengi Ahlak Yang Luhur.
Sasaran utama dari disyari’atkannya perkawinan dalam Islam di antaranya ialah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, yang telah menurunkan dan meninabobokan martabat manusia yang luhur. Islam memandang perkawinan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efefktif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: يَا مَعْشَرَ
الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اْلبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَاِنَّهُ
اَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَ اَحْصَنُ لِلْفَرْجِ. وَ مَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ
بِالصَّوْمِ فَاِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.
الجماعة
“Wahai generasi muda, barangsiapa diantara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barang siapa belum mampu hendaknya berpuasa sebab ia dapat mengendalikanmu. (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud).
3. Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah
Menurut konsep Islam, hidup sepenuhnya untuk beribadah kepada Allah dan berbuat baik kepada sesama manusia. Dari sudut pandang ini, rumah tangga adalah salah satu lahan subur bagi peribadatan dan amal shalih di samping ibadat dan amal-amal shalih yang lain, sampai-sampai menyetubuhi istri-pun termasuk ibadah (sedekah).
4. Untuk Mencari Keturunan Yang Shalih
Tujuan perkawinan di antaranya ialah untuk melestarikan dan mengembangkan bani Adam, Allah berfirman :
وَٱللَّهُ
جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًۭا وَجَعَلَ لَكُم مِّنْ أَزْوَٰجِكُم
بَنِينَ وَحَفَدَةًۭ وَرَزَقَكُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ ۚ أَفَبِٱلْبَٰطِلِ
يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ ٱللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ
“Artinya : Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan
suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan
cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman
kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?”.
[QS. An Nahl (16):72].
Dan yang terpenting lagi dalam
perkawinan bukan hanya sekedar memperoleh anak, tetapi berusaha mencari dan
membentuk generasi yang berkualitas, yaitu mencari anak yang shalih dan
bertaqwa kepada Allah.Tentunya keturunan yang shalih tidak akan diperoleh
melainkan dengan pendidikan Islam yang benar.
D. Memilih Jodoh Menurut Islam
Setiap orang yang berumah tangga tentu mengharapkan keluarganya akan menjadi keluarga yang sakinah, mawadah warahmah. Kehidupan rumah tangganya dapat menjadi surga didunia dan diakhirat nantinya. Apalagi pada saat ini banyak sekali kasus peceraian keluarga dijumpai ditengah-tengah masyakat yang semakin berkembang ini dewasa ini. Alasan dalam peceraian itu bermacam-macam, dari alasan pendapatan istri lebih besar dari pada suami, selingkuh dengan adanya orang ke tiga, kekerasan dalam rumah tanggah, dan lain-lain.
Maka dari itu dalam membanggun mahligai surge rumah tangga persiapan awal harus dilakukan pada saat memilih jodoh. Islam mengangjurkan kepada umatnya ketika mencari jodoh itu harus berhati-hati baik laki-laki maupun perempuan, hal ini dikarenakan masa depan kehidupan rumah tangga itu berhubungan sangat erat dengan cara memilih suami maupun istri. Untuk itu kita sebagai umat muslim harus memperhatikan kriteria dalam memilih pasangan hidup yang baik.
Dasar firman Allah SWT yang berbunyi :
وَ اَنْكِحُوا اْلاَيَامى مِنْكُمْ وَ الصّلِحِيْنَ مِنْ
عِبَادِكُمْ وَ اِمَائِكُمْ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ
فَضْلِه، وَ اللهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ. النور:32
“Dan nikahilah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan
orang-orang yang layak (untuk kamu nikahi) dari hamba-hamba sahayamu yang
lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan
memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi
Maha Mengetahui.” [QS. An-Nuur : 32]
Dan dari sabda Rasullah yang artinya :
“Dari Abu
Hurairah RA, dari Nabi Muhammad SAW beliau bersabdah : sesunguhnya seorang
wanita itu dinikahi atas empat perkara, yaitu : harta, nasab, kecantikan, dan
agamanya, maka perolehlah yang mempunyai agama maka akan berdeburlah tanganmu.”
Dalam memilih
istri hendaknya menjaga sifat-sifat wajib. Syeh jalaluddin Al-qosimi
Addimasya’i dalam kitab Al-mauidotul Mukminin menyebutkan ada kriteria bagi
laki-laki dalam memilih jodoh :
1.
Baik
agamanya : hendaknya ketika memilih istri itu harus memperhatikan agama
dari sisi istri tersebut.
2.
Luhur
budi pekertinya : seorang istri yang luhur budi pekertinya selalu sabar
dan tabah menghadapi ujian apapun yang akan dihadapi dalam perjalanan hidupnya.
3.
Cantik
wajahnya : setiap orang laki-laki cenderung menyukai kecantikan begitu
pula sebaliknya. Kecantikan wajah yang disertai kesolehahhan prilaku membuat
pasangan tentram dan cenderung melipahkan kasih sayangnya kepadanya, untuk
sebelum menikah kita disunahkan untuk melihat pasangan kita masing-masing.
4.
Ringan
maharnya : Rasullullah bersabda : “salah satu tanda keberkahan perempuan
adalah cepat kawinnya, cepat melahirkannya, dan murah maharnya.
5.
Subur :
artinya cepat memperoleh keturunan dan wanita itu tidak berpenyakitan.
6.
Masih
perawan : jodoh yang terbaik bagi seorang laki-laki perjaka adalah seorang
gadis. Rasullullah pernah mengikatkan Jabbir RA yang akan menikahi seorang
janda : “alangkah baiknya kalau istrimu itu seorang gadis, engkau dapat
bermain-main dengannya dan ia dapat bermain-main denganmu.”
7.
Keturunan
keluarga baik-baik : dengan sebuah hadist Rasullallah besabda : “jauhilah
dan hindarkan olehmu rumput mudah tumbuh ditahi kerbau”. Maksudnya :
seorang yang cantik dari keturunan orang-orang jahat.
8.
Bukan
termasuk muhrim : kedekatan hubungan darah membuat sebuah pernikahan
menjadi hambar, disamping itu menurut ahli kesehatan hubungan darah yang sangat
dekat dapat menimbulkan problem genetika bagi keturunannya.
Dalam memilih
calon suami bagi anak perempuan hendaknya memilih orang yang memiliki
akhlak, kehormatan dan nama baik. Dengan demikian jika ia menggauli istrinya
maka istrinya maka ia menggaulinya dengan baik, jika menceraikan maka ia
menceraikan dengan baik.
Rasullah
bersabda :”barang siapa mengawinkan anak
perempuannya denga orang yang fasik makasungguh dia telah memutuskan hubungan
persaudaraan.”
Seorang
laki-laki berkata kepada hasan bin ali, “sesungguhnya saya memiliki
seorang anak perempuan maka siapakah menurutmu orang cocok agar saya dapat
menikahkan untuknya ?” hasan menjawab : ”nikahkanlah
dia dengan seorang yang beriman kepada Allah SWT, jika ia mencintainya maka dia
akan memuliahkannya dan jika dia membencinya maka dia tidak mendoliminya.”
BAB III
Kesimpulan
Pernikahan atau nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah
lain juga dapat berarti Ijab Qobul
(akad nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang
diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan,
sesusai peraturan yang diwajibkan oleh Islam.
Adapun hikmah yang lain dalam pernikahan yaitu :
1.
Mampu
menjaga kelangsungan hidup manusia.
2.
Mampu
menjaga suami istri terjerumus dalam perbuatan nista dan mampu mengekang
syahwat serta menahan pandangan dari sesuatu yang diharamkan.
3.
Mampu
menenangkan dan menentramkan jiwa .
4.
Mampu
membuat wanita melaksanakan tugasnya sesuai dengan tabiat kewanitaan yang
diciptakan.
Tujuan
dari menikah :
1. Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi
2. Untuk Membentengi Ahlak Yang Luhur
3. Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah
4. Untuk Mencari Keturunan Yang Shalih
Seringkali
tujuan pernikahan sulit untuk dicapai, karena masing – masing dari pasutri
tidak mampu memenuhi tanggungjawab mereka sebagai seorang pasangan dan belum
adanya kesiapan mental maupun spiritual pada masing – masing pasangan.
Akibatnya di tengah perjalanan berumah tangga mengalami perselisihan, dimana
dari masing – msing pasutri tidak mampu untuk mencari solusi yang tepat didalam
menyelesaikan konflik tersebut. Maka sebelum semuanya terlanjur, setidaknya
kita mengetahui semua hal yang berkaitan dengan pernikahan.
Daftar
Pustaka
Al-Imam Taqi al-Din Abi Bakr bin Muhammad al-Husaini al-Damsyiqi
al-Syafi’i, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayat al-Ikhtishar, (Semarang:
Usaha Keluarga, t.th.), Juz 2
Arif,
Saifuddin, Notariat Syariah Dalam Praktik Jilid ke I Hukum Keluarga Islam
Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, (Beirut:
Dar al-Fikr, 1986)
Fachruddin,
Fuad Mohammad,Filsafat dan Hikmat Syariat IslamJilid I,
Risalah Fiqih Wanita, karya MahtufAhnan dan Maria Ulfa
UU RI. Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan dan KHI
[2] Al-Imam Taqi al-Din Abi
Bakr bin Muhammad al-Husaini al-Damsyiqi al-Syafi’i, Kifayah al-Akhyar fi
Halli Ghayat al-Ikhtishar, (Semarang: Usaha Keluarga, t.th.), Juz 2, h. 36
[3] Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, (Beirut:
Dar al-Fikr, 1986), Jilid IV, h
[4] UU
RI. Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan KHI, hal. 2
[5]Arif,
Saifuddin, Notariat Syariah Dalam Praktik Jilid ke I Hukum Keluarga Islam,
hal. 127.
[6]Fachruddin,
Fuad Mohammad,Filsafat dan Hikmat Syariat IslamJilid I, hal. 168.
No comments:
Post a Comment