BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sejarah telah
mengungkapkan bahwasanya pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia yang
memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam
mengejar kehidupan lahir yang lebih baik, didalam masyarakat Indonesia yang adil
dan makmur.
Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan
ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji
kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun
juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
Menyadari bahwa untuk kelestarian kemampuan dan
kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus
penghayatan dan pengamamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh
setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga
kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Sejarah perumusan Pancasaila
2.
Sejarah perjuangan Bangsa
3.
Korelasi perumusan Pancasila
dengan sejarah perjuangan bangsa.
C.
Tujuan
1.
Mengetahui sejarah perumusan pancasila
2.
Mengetahui Sejarah perjuangan Bangsa Indonesia.
3.
Mengetahui Korelasi perumusan Pancasila
dengan sejarah perjuangan bangsa.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
SEJARAH
PERUMUSAN PANCASILA.
a.
Pengertian Pancasila
Pancasila artinya lima dasar
atau lima asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara Republik Indonesia.
Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV yang
terdapat dalam buku Nagara Kertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma
karangan Tantular, dalam buku Sutasoma ini, selain mempunyai arti “Berbatu
sendi yang lima” (dari bahasa Sangsekerta) Pancasila juga mempunyai arti
“Pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila Krama), yaitu sebagai berikut:
1) Tidak boleh melakukan kekerasan
2) Tidak boleh mencuri
3) Tidak boleh berjiwa dengki
4) Tidak boleh berbohong
5) Tidak boleh mabuk minuman keras / obat-obatan
terlarang
Pancasila sebagai dasar
negara Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. sebagai
dasar negara maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan pemerintahan sejak saat
itu haruslah berdasarkan pada Pancasila, namun berdasarkan kenyataan,
nilai-nilai yang ada dalam Pancasila tersebut telah dipraktikan oleh nenek
moyang bangsa Indonesia dan kita teruskan sampai sekarang.
Pancasila yang dikemukakan
dalan sidang I BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah dikandung maksud untuk dijadikan
dasar dari Negara Indonesia Merdeka. Adapun dasar itu haruslah merupakan suatu
falsafah yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan Negara Indonesia
yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia
sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi,
sosial dan kebudayaan. Landasan atau atau dasar itu haruslah kuat dan kokoh
agar gedung yang berdiri di atasnya akan tetap tegak sentosa untuk
selama-lamanya. Landasan itu harus pula tahan uji terhadap serangan-serangan
baik dari dalam maupun dari luar.
Sidang Badan Penyelidik
Persiapan Kemerdekaan (BPPK) telah menerima secara bulat pancasila itu sebagai
dasar Negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada
tanggal 18 Agustus Pancasila tercantum secara resmi dalam pembukaan UUD RI. UUD
yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat
yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan Negara, agar peraturan
dasar itu tahan uji sepanjang masa. Peraturan-peraturan selanjutnya yang
disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul
berhubung dengan penyelenggaraan dan perkembangan Negara harus didasarkan atas
dan berpedoman pada UUD. Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu
disebut peraturan-peraturan organik, yang menjadi pelaksana dari UUD.
Oleh karena pancasila
tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar
tersebut yang berfungsi sebagai dasar Negara sebagaimana tercantum jelas dalam
alinea ke IV pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan
di Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Negara dan pemerintah RI haruslah
pula sejiwa denga pancasila. Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan
RI tidak boleh menyimpang dari jiwa pancasila.
b. Pancasila Sebagai Dasar
Negara Republik Indonesia
Keputusan dalam sidang PPKI
pada tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan Undang-Undang Dasar bagi Negara
Republik Indeonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Undang-Undang Dasar tersebut ialah UUD 1945. Dalam pembukaan UDD tersebut kita
temukan dasar Negara “Pancasila”. Oleh karena itu, secara yuridis pancasila sah
menjadi Dasar Negara Republik Indonesia.
Akibat hukum dari disahkanya
pancasila sebagai dasar Negara, maka seluruh kehidupan bernegara dan
bermasyarakat haruslah didasari oleh Pancasila. Landasan hukum Pancasila
sebagai dasar Negara dapat memebri akibat hukum dan filosofis; yakni kehidupan
bernegara bangsa ini haruslah berpedoman pada pancasila. Rumusan Pancasila yang
dijadikan dasar negara Indonesia seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945
adalah:
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan / perwakilan
e. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Kelima sila tersebut sebagai
satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dijadikan Dasar Negara Indonesia.
c. Pancasila Sebagai Pandangan
Hidup Bangsa Indonesia
Dalam pengertian ini,
Pancasila disebut juga way of life, weltanschaung, wereldbeschouwing, wereld
en levens beschouwing, pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup dan
petunjuk hidup. Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua
semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan dalam segala bidang. Hal ini
berarti bahwa semua tingkah laku dan tindakn pembuatan setiap manusia Indonesia
harus dijiwai dan merupakan pencatatan dari semua sila Pancasila. Hal ini
karena Pancasila Weltanschauung merupakan suatu kesatuan, tidak bisa dipisahkan
satu dengan yang lain, keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan
organis.
B.
Sejarah Perjuangan
Bangsa
a. Zaman Penjajahan Belanda
Pada awalnya bangsa asing
(Portugis dan Belanda )datang di Indonesia hanya untuk berdagang yang kemudian
berubah meningkat menjadi praktek penjajahan. Untuk menghindari persaingan di
kalangan mereka sendiri (Belanda), maka didirikanlah kongsi atau perkumpulan
dagang yang bernama VOC ( Verenigde OostIndische Compagnie) atau Kongsi
Dagang Belanda, dikalangan rakyat terkenal dengan sebutan Kompeni.
Praktek –
praktek VOC sudah mulai dengan paksaan
– paksaan, tindakannya bukan lagi sebagai pedagang, tetapi sudah menampakkan
jatidirinya sebagai penjajah
(Imperialisme). Belanda menjajah Indonesia selama tiga setengah abad
yang menjadikan rakyat sengsara. Di mana – mana banyak terjadi perlawanan dan
pemberontakan dari seluruh penjuru nusantara, dengan tujuan mengusir penjajah
dari buminusantara. Untuk melanggegkan kekuatan dan kekuasaannya, Belanda
menggunakan taktik/strategi, antara lain dengan devideet empera (politik adu
domba), monopoli, (pembelitunggal), bentengstesel (penyempitangerak) dan
kulturstelsel (tanampaksa).
b.
Zaman Penjajahan Jepang
Fasis Jepang masuk ke Indonesia dengan
propaganda Tiga A, Nippon cahaya Asia, Nippon Pelindung Asia dan Nippon Pemimpin
Asia, serta mengaku sebagai saudara tua Bangsa Indonesia. Dalam perang melawan Sekutu
(Amerika, Inggris, Rusia, Perancis dan Belanda), Jepang mulai terdesak, maka untuk
menarik simpati bangsa Indonesia Jepang menjajikan kemerdekaan.
Pada tanggal 29 April 1945 bertepatan dengan
hari ulang tahun Kaisar Jepang Hirohito, beliau memberi hadiah ulang tahun untuk
Bangsa Indonesia, yaitu janji kedua dari pemerintah Jepang berupa"Kemerdekaan
tanpa syarat" melalui Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipildari
Pemerintah Militer Jepang di seluruh Jawa dan Madura), No. 23. Dalam janji kemerdekaan
yang kedua tersebut bangsa Indonesia diperkenankan memperjuangkan kemerdekaannya,
bahkan dianjurkan untuk berani mendirikan Negara Indonesia Merdeka dihadapan musuh - musuh Jepang, yaitu Sekutu yang di
dalamnya terdapat kaki tangannya, yaitu NICA (Nitherlands Indie Civil
Administration).
Realisasi janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia,
berupa dibentuknya suatu badan yang bertugas mempersiapkan kemerdekaan
Indonesia yang diberi nama Badan Penyelidik Usaha – Usaha Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI) atau Dokuritu Zyunbi
Tyosakai, yang diketuai oleh Dr. RadjimanWidyodiningrat.
1) Sidang BPUPKI Pertama
Sidang BPUPKI dilaksanakan selama empat hari berturut – turut dari
tanggal 29 Juni sampai pada tanggal 1 Juni 1945, yang agenda utamanya adalah
pemaparan Rumusan Calon Dasar Negara.
Pemaparan rumusan calon dasar Negara
adalah sebagai berikut:
Ø Rumusan Moh. Yamin (29 Mei 1945) Rumusaninidikemukakan pada
sidang BPUPKI yang pertama pada tanggal29 Mei 1945 olehMoh. Yaminberuparumusan
calón dasar negara yang berisikanlimadasar Negara Indonesia merdeka, yakni:
-
Ketuhanan Yang Maha Esa
-
Kebangsaan Persatuan Indonesia
-
Rasa Kemanusiaan yang adil dan
beradab
-
Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratanlperwakilan
-
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Ø Prof. Dr.
Soepomo (31 Mei 1945)
Berbeda dengan
Moh. Yamin, beliau tidak mengemukakan rumusan calon dasar Negara, tetapi hanya
mengemukakan teori-teori Negara sebagai berikut:
-
Teori Negara Perorangan
(Individualis)
-
Paham Negara Kelas atau Teori
Golongan (Class Theory)
-
Paham Negara Integralistik
Ø Ir Soekarno (1
Juni 1945)
Dalam
pidatonya, Jr. Soekarno mengajukan rumusan calon dasar Negara dengan lima asas
yang diberi nama PANCASILA. Adapun rumusannya adalah sebagai berikut:
-
Nasionalisme atau Kebangsaan
-
Internationalisme atau
Perikemanusiaan
-
Mufakat atau Demokrasi
-
Kesejahteraan Sosial
-
Ketuhanan Yang Berkebudayaan
2)
Sidang BPUPKI Kedua (10-16 Juli 1945)
Panitia Sembilan yang diketahui oleh Jr. Soekarno menyetujui
Rancangan Pembukaan Hukum Dasar, rancangan Preambule UUD, yang bunyinya sebagai
berikut:
“Maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia
itu dalam suatu hukum Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar pada: Ketuhanan
dengan menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar yang
adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan, perwakilan serta dengan mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3)
Sidang PPKI
Sehari setelah proklamasi
Kemerdekaan pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI yang pertama kali mengadakan
sidang, sebelum sidang resmi membahas beberapa perubahan yang terkait dengan
rancangan naskah Pembukaan UUD 1945 yang dikenal dengan nama Piagam Jakarta
(Jakarta Charter), terutama Sila Pertama Pancasila dengan menghilangkan
tujuh kata menjadi: Ketuhanan Yang Maha Esa. Berkat mufakat, keiklasan dan moral luhur para Pendiri Bangsa, terutama
dari golongan Islam yang menyetujui Sila Pertamamenjadi Ketuhanan Yang Maha Esa
demi kesatuan dan persatuan Indonesia, mengingatbahwa saudara kita terutama
dari wilayah Timur banyak yang tidak beragama Islam.
4) Sidang Pertama 18
Agustus 1945
Sidang ini dihadiri 27 orang dan menghasilkan keputusan sebagai berikut:
a. Mengesahkan UUD 1945
yang meliputi:
-
Setelah melakukan beberapa
perubahan pada Piagam Jakarta, yang kemudianberfungsi sebagai Pembukaan UUD
1945.
-
Menetapkan rancangan Hukum Dasar
yang telah diterima dari Badan Penyelidik pada tanggal 17 Juli 1945, setelah
mengalami perubahan karena berkaitan dengan perubahan Piagam Jakarta, kemudian
berfungsi sebagai Undang-Undang Dasar 1945.
b. Memilih Ir. Soekarno
sebagai presiden dan Moh. Hatta sebagai wakil presiden.
c. Menetapkan berdirinya
Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagaiBadan Musyawarah Darurat, yang
fungsinya seperti MPR.
Maka sejak tanggal 18 Agustus 1945 Indonesia telah sah (legal) menjadi
sebuahNegara (State), dengan bentuk pemerintahan Republik, dan bentuk Negara
Kebangsaan(Nation State), baik secara defacto maupun dejure, karena telah
memenuhi syarat utamaterbentuk/berdirinya sebuah negara, syarat-syarat itu
adalah sebagai berikut :
1.
Adanya Pemerintahan (Government),presiden, wakil presiden dan KNIP
2. Adanya Rakyat (People)
Indonesia
3. Adanya Wilayah
(Teritorial), bekas jajahan Belanda.
Dari tiga syarat utama sudah terpenuhi, tetapi masih ada syarat khusus
(tambahan)sebagai syarat yang ke empat, yakni adanya pengakuan kemerdekaan
dari negara lain,sebab tanpa adanya pengakuan Negara lain Indonesia akan
kesulitan membangunhubungan diplomatik dan membuat perjanjian dengan negara
lain, (Traktat/Treaty) baikyang bersifat bilateral maupun multilateral.
Selain itu, pengesahan UUD 1945 oleh PPKI pada 18 Agustus 1945
menyiratkan:
a. Bentuk Negara
Indonesia adalah : Negara Kesatuan-Negara Kebangsaan.
b. Bentuk Pemerintahan Indonesia : Republik
c. Bentuk Wilayah
Indonesia : Kepulauan
d. Sistem Kabinet
Indonesia : Presidensiil
e. Dasar Negara Indonesia
: Pancasila
f. Lagu Kebangsaan
Indonesia : Indonesia Raya
g. Lambang Dasar Negara
Indonesia : Burung Garuda
h. Semboyan Negara
Indonesia : Bhinneka Tunggal Ika
i.
Bahasa Nasional/Persatuan : Bahasa Indonesia
j.
Pololitik Luar Negeri : Bebas – Aktif
k. Sistem
Pemerintahan/Politik : Demokrasi/Trias Politika
5) Sidang kedua (19
Agustus 1945)
Pada sidang yang kedua ini PPKI berhasil nenentukan ketetapan sebagai
berikut:
1. Tentang provinsi, dengan pembagian sebagai
berikut:
a) Jawa Barat
b) Jawa Tengah
c) Jawa Timur
d) Sumatra
e) Borneo (Kalimantan)
f) Sulawesi
g) Maluku
h) Sunda
Hasil sidang lainnya adalah dibentuknya
Kementrian atau Departemen yang meliputi :
a. Departemn Luar negeri
b. Departemen Dalam
Negeri
c. Departemen Kehakiman
d. Departemen Keuangan
e. Departemen Kemakmuran
f. Departemen Kesehatan
g. Departemen Pengajaran,
Pendidikan dan Kebudayaan
h. Departemen Sosial
i.
Departemen Pertahanan
j.
Departemen Penerangan
k. Departemen Perhubungan
l.
Departemen Pekerjaan Umum
6) Sidang Ketiga (20
Agustus 1945)
Pada sidang
yang ketiga ini PPKI melakukan pembahasan tentang Badan PenolongKeluarga
Korban Perang, yang menghasilkan putusan terdiri dari 8 pasal, salah satu
pasaltersebut adalah pasal 2 yang menyebutkan perlunya pembentukan suatu badan
yang disebut Badan Keamanan Rakyat.
7) Sidang Keempat (22
Agustus1945)
Pada sidang yang keempat ini mengagendakan pembahasan tentang
KedudukanKNIP, hasil keputusannya KNIP Pusat berkedudukan di Jakarta.
C. Masa Setelah
Proklamasi Kemerdekaan
Secara ilmiah proklamasi kemerdekaan mengandung pengertian sebagai
berikut:
1) Dari sudut Ilmu Hukum
(Yuridis) Proklamasi merupakan saat tidak berlakunyatertib hukum kolonial, dan
mulai berlakunya tertib hukum nasional (Indonesia).
2) Secara politis ideologis
Proklamasi mengandung arti bahwa bangsa Indonesia terbebas dari penjajahan dan mempunyai kedaulatan untuk menentukan
nasibnya sendiri
dalam Kesatuan Negara Republik Indonesia.
Setelah
proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia masihmenghadapi
ancaman Sekutu dan Belanda yang ingin kembali menanamkan kekuasaannya, bahkan
secara licik mempropagandakan kemerdekaan Indonesia adalah hadiah dari Jepang. Untuk melawan propaganda Belanda pada dunia internasional, maka
pemerintah RImengeluarkan 3 buah maklumat:
Ø
Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 yang
menghentikankekuasaan luar biasa dari Presiden. Kemudian Maklumat tersebut
memberikankekuasaan MPR dan DPR yang semula dipegang oleh KNIP.
Ø
Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945, tentang Pembentukan Partai
Politikyang sebanyak-banyaknya oleh rakyat. Hal ini sebagai akibat adanya
anggapan bahwasalah satu ciri Demokrasi adalah Multi Partai.
Maklumat tersebut juga sebagai upayaagar dunia barat menilai, bahwa Negara
Indonesia adalah Negara Demokrasi.
Ø
Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945, yang intinya maklumat
iniadalah mengubah Sistem Kabinet Presidentiil menjadi Sistem Kabinet
Parlementeryang berdasarkan pada asas demokrasi liberal.
Keadaan yang demikian membawa ketidak stabilan di bidang
politik.Berlakunya Kabinet
Parlementer jelas-jelas menyimpang dari konstitusi UUD 1945, serta ideology Pancasila. Sejak
keluarnya 3 Maklumat tersebut Dasar Negara Indonesia mengalami perubahan sampai puncaknya pada tanggal 5 Juli 1959 dengan
dikeluarkannya Dekrit Presiden. Adapun kronologis perubahan Dasar Negara itu adalah sebagai
berikut:
1. Periode 27 Desember
1945 – 17 Agustus 1945.
Dengan adanya Perjanjian Linggarjati, Perundingan Roem-Royen dan KMB,
makabentuk Pemerintahan Indonesia menjadi SERIKAT, yakni RIS (Republik
IndonesiaSerikat) dengan Sistem Kabinet Parlementer.
2. Periode 17 Agustus
1950 – 5 Juli 1959.
Bentuk Pemerintahan dan UUD yang bersifat
Liberal/Serikat (Kabinet Parlemeter)dirasa tidak sesuai dengan falsafah bangsa
Indonesia, maka bentuk undang-undangyang dipakai adalah UUDS, dengan Badan
Konstituante sebagai badan yang bertugas menyusun Undang-Undang Dasar yang baru.
3.
Periode 5 Juli 1959 Sampai Sekarang
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 – kembali ke
UUD 1945 serta membubarkan BadanKonstituante, karena tidak mampu menyusun UU
Baru.
Pasca Dekrit Presiden 1959 – SekarangSejak Dekrit Presiden tanggal 5
Juli 1959 sampai sekarang UUD 1945mengalami empat (4) kali perubahan
(amandemen), ini dilakukan sebagai realisasi danmanifestasi aspirasi semangat
reformasi.
Ada beberapa alasan
UUD 1945 di amandemen :
1. Untuk menyesuaikan
tuntutan jaman, yang meliputi berbagai aspek kehidupan.
2. Ada beberapa pasal dan
ayat yang bertentangan dengan demokrasi, yangmemberi peluang untuk
melanggengkan kekuasaan.
3. Diantara pasal satu
dengan yang lainnya ada yang bersifat kontradiksi danbermakna biasa./ganda.
Amandemen hanya diberlakukan pada pasal-pasal dan ayat-ayat (Batang
Tubuh)UUD 1945, tidak untuk Pembukaan UUD 1945.Sebab jika Pembukaan UUD 1945
ikutdiamandemen berarti pembubaran Negara, Pembukaan UUD 1945 merupakan
manifestasijiwa /rohnya proklamasi.Dengan proklamasi 17 Agustus 1945 Indonesia
menjadi sebuah Negara Merdeka.
Hubungan
anatara perumusan pancasila dengan perjuangan bangsa.Pancasila merupakan jiwa
bangsa
Indonesia; sebagai asas kerohanian dan dasar filsafat negara; merupakan unsur
penentu daripada ada dan berlakunya tertib hukum bangsa Indonesia dan pokok
kaidah negara yang fundamental. Sedangkan proklamasi merupakan titik kulminasi(titik
balik) perjuangan bangsa Indonesia yang bertekat untuk merdeka yang disemangati
oleh jiwa Pancasila.
Proklamasi merupakan perjuangan bangsa indonesia melawan penjajah.
Perjuangan bangsa indonesia ini kemudian di jiwai, disemangati, didasari oleh
nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Sehingga bisa dikatakan bahwa
nilai-nilai dalam pancasila yang mendasari perjuangan bangsa indonesia untuk
merebut kemerdekaan yang puncaknya ditandai dengan proklamasi. Nilai-nilai
pancasila pada saat penjajah (kolonial) sebelum terjadinya proklamasi selalu
direndahkan, dilecehkan, diinjak-injak.
Kemudian dengan dilakukannya proklamasi nilai pancasila
ditegakkan, diselamatkan, di tinggikan, dijunjung tinggi. Sehingga dengan
melakukan proklamasi yang pada awalnya pada masa penjajahan pancasila tidak
dianggap bahkan di lecehkan maka dengan perjuangan rakyat bangsa indonesia
kedudukan pancasila sebagai dasar negara kembali di tegakkan.
Proklamasi kemerdekaan Indonesia yang dikumandangkan pada tanggal
17 Agustus 1945 pada hakikatnya adalah pencetusan daripada segala
perasaan-perasaan yang sedalam-dalamnya yang terpendam dalam kalbu sanubari
rakyat Indonesia sejak berabad-abad lamanya. Dengan Proklamasi kemerdekaan itu
melukiskan prihal Falsafah hidup / pandangan hidup, rahasia hidup dan tujuan
hidup kita sebagai bangsa.
Dengan demikian Proklamasi Kemerdekaan Indonesia merupakan titik
puncak daripada perjuangan bangsa Indonesia yang didorong oleh amanat
penderitaan rakyat dan di jiwai Pancasila pada taraf tertinggi, yang selama
berabad-abad dijajah, telah berhasil melepaskan dirinya dari ikatan belenggu
penjajahan, sekaligus membangun suatu perubahan yaitu Negara Republik Indonesia
yang bebas merdeka, untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik
Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara
Republik Indonesia. Pancasila mempunyai peran yang sangat penting dalam sejarah
perjuangan bangsa, karena pancasila mampu menanamkan semangat perjuangan lewat
ke – 5 silanya tersebut. Maka manusia
Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan
kemasyarakatan dan kehidupan kenegaraan.
Berdasarkan uraian di atas kiranya kita dapat menyadari bahwa Pancasila
merupakan falsafah negara kita republik Indonesia, maka kita harus menjunjung
tinggi dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut dengan setulus hati
dan penuh rasa tanggung jawab dan selalu menghormati jasa pahlawan yang telah
merperjuangankan bangsa Indonesia.
DaftarPustaka
Modul-pancasila-2-pancasila-dalam-konteks-perjuangan-bangsa.pdf
NN. Tanpa Tahun. Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan
Pancasila.
Pangeran Alhaj S.T.S Drs., Surya Partia Usman Drs.,
1995. Materi Pokok Pendekatan Pancasila. Jakarta; Universitas Terbuka Depdikbud.
Srijanto Djarot, Drs., Waspodo Eling, BA, Mulyadi Drs.
1994 Tata Negara Sekolah Menngah Umum. Surakarta; PT. Pabelan.
Sekretariat Negara Republik Indonesia Tap MPR No. II/MPR/1987.
No comments:
Post a Comment