Friday, October 27, 2017

MAKALAH PANCASILA Korelasi perumusan Pancasila dengan sejarah perjuangan bangsa.



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Sejarah telah mengungkapkan bahwasanya pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir yang lebih baik, didalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
Menyadari bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.

B.      RUMUSAN MASALAH
1.      Sejarah perumusan Pancasaila
2.      Sejarah perjuangan Bangsa
3.      Korelasi perumusan Pancasila dengan sejarah perjuangan bangsa.
C.     Tujuan
1.      Mengetahui sejarah perumusan  pancasila
2.      Mengetahui Sejarah perjuangan Bangsa Indonesia.
3.      Mengetahui Korelasi perumusan Pancasila dengan sejarah perjuangan bangsa.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA.
a.       Pengertian Pancasila
Pancasila artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV yang terdapat dalam buku Nagara Kertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular, dalam buku Sutasoma ini, selain mempunyai arti “Berbatu sendi yang lima” (dari bahasa Sangsekerta) Pancasila juga mempunyai arti “Pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila Krama), yaitu sebagai berikut:
1)      Tidak boleh melakukan kekerasan
2)      Tidak boleh mencuri
3)      Tidak boleh berjiwa dengki
4)      Tidak boleh berbohong
5)      Tidak boleh mabuk minuman keras / obat-obatan terlarang

Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. sebagai dasar negara maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan pemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada Pancasila, namun berdasarkan kenyataan, nilai-nilai yang ada dalam Pancasila tersebut telah dipraktikan oleh nenek moyang bangsa Indonesia dan kita teruskan sampai sekarang.
Pancasila yang dikemukakan dalan sidang I BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah dikandung maksud untuk dijadikan dasar dari Negara Indonesia Merdeka. Adapun dasar itu haruslah merupakan suatu falsafah yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan Negara Indonesia yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan kebudayaan. Landasan atau atau dasar itu haruslah kuat dan kokoh agar gedung yang berdiri di atasnya akan tetap tegak sentosa untuk selama-lamanya. Landasan itu harus pula tahan uji terhadap serangan-serangan baik dari dalam maupun dari luar.
Sidang Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) telah menerima secara bulat pancasila itu sebagai dasar Negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus Pancasila tercantum secara resmi dalam pembukaan UUD RI. UUD yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan Negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa. Peraturan-peraturan selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul berhubung dengan penyelenggaraan dan perkembangan Negara harus didasarkan atas dan berpedoman pada UUD. Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu disebut peraturan-peraturan organik, yang menjadi pelaksana dari UUD.
Oleh karena pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar Negara sebagaimana tercantum jelas dalam alinea ke IV pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Negara dan pemerintah RI haruslah pula sejiwa denga pancasila. Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan RI tidak boleh menyimpang dari jiwa pancasila.

b.      Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Keputusan dalam sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan Undang-Undang Dasar bagi Negara Republik Indeonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Undang-Undang Dasar tersebut ialah UUD 1945. Dalam pembukaan UDD tersebut kita temukan dasar Negara “Pancasila”. Oleh karena itu, secara yuridis pancasila sah menjadi Dasar Negara Republik Indonesia.
Akibat hukum dari disahkanya pancasila sebagai dasar Negara, maka seluruh kehidupan bernegara dan bermasyarakat haruslah didasari oleh Pancasila. Landasan hukum Pancasila sebagai dasar Negara dapat memebri akibat hukum dan filosofis; yakni kehidupan bernegara bangsa ini haruslah berpedoman pada pancasila. Rumusan Pancasila yang dijadikan dasar negara Indonesia seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
a.       Ketuhanan Yang Maha Esa
b.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
c.       Persatuan Indonesia
d.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
e.       Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Kelima sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dijadikan Dasar Negara Indonesia.

c.       Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Dalam pengertian ini, Pancasila disebut juga way of life, weltanschaung, wereldbeschouwing, wereld en levens beschouwing, pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup dan petunjuk hidup. Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan dalam segala bidang. Hal ini berarti bahwa semua tingkah laku dan tindakn pembuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pencatatan dari semua sila Pancasila. Hal ini karena Pancasila Weltanschauung merupakan suatu kesatuan, tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain, keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan organis. 



B.     Sejarah Perjuangan Bangsa
a.      Zaman Penjajahan Belanda
Pada awalnya bangsa asing (Portugis dan Belanda )datang di Indonesia hanya untuk berdagang yang kemudian berubah meningkat menjadi praktek penjajahan. Untuk menghindari persaingan di kalangan mereka sendiri (Belanda), maka didirikanlah kongsi atau perkumpulan dagang yang bernama VOC ( Verenigde OostIndische Compagnie) atau Kongsi Dagang Belanda, dikalangan rakyat terkenal dengan sebutan Kompeni.
Praktek – praktek VOC sudah mulai dengan paksaan – paksaan, tindakannya bukan lagi sebagai pedagang, tetapi sudah menampakkan jatidirinya sebagai penjajah  (Imperialisme). Belanda menjajah Indonesia selama tiga setengah abad yang menjadikan rakyat sengsara. Di mana – mana banyak terjadi perlawanan dan pemberontakan dari seluruh penjuru nusantara, dengan tujuan mengusir penjajah dari buminusantara. Untuk melanggegkan kekuatan dan kekuasaannya, Belanda menggunakan taktik/strategi, antara lain dengan devideet empera (politik adu domba), monopoli, (pembelitunggal), bentengstesel (penyempitangerak) dan kulturstelsel (tanampaksa).

b.      Zaman Penjajahan Jepang
Fasis Jepang masuk ke Indonesia dengan propaganda Tiga A, Nippon cahaya Asia, Nippon Pelindung Asia dan Nippon Pemimpin Asia, serta mengaku sebagai saudara tua Bangsa Indonesia. Dalam perang melawan Sekutu (Amerika, Inggris, Rusia, Perancis dan Belanda), Jepang mulai terdesak, maka untuk menarik simpati bangsa Indonesia Jepang menjajikan kemerdekaan.
Pada tanggal 29 April 1945 bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang Hirohito, beliau memberi hadiah ulang tahun untuk Bangsa Indonesia, yaitu janji kedua dari pemerintah Jepang berupa"Kemerdekaan tanpa syarat" melalui Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipildari Pemerintah Militer Jepang di seluruh Jawa dan Madura), No. 23. Dalam janji kemerdekaan yang kedua tersebut bangsa Indonesia diperkenankan memperjuangkan kemerdekaannya, bahkan dianjurkan untuk berani mendirikan Negara Indonesia Merdeka dihadapan musuh - musuh Jepang, yaitu Sekutu yang di dalamnya terdapat kaki tangannya, yaitu NICA (Nitherlands Indie Civil Administration).
Realisasi janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia, berupa dibentuknya suatu badan yang bertugas mempersiapkan kemerdekaan Indonesia yang diberi nama Badan Penyelidik Usaha – Usaha Kemerdekaan  Indonesia   (BPUPKI)   atau Dokuritu Zyunbi Tyosakai, yang diketuai oleh Dr. RadjimanWidyodiningrat.

1)      Sidang BPUPKI Pertama
Sidang BPUPKI dilaksanakan selama empat hari berturut – turut dari tanggal 29 Juni sampai pada tanggal 1 Juni 1945, yang agenda utamanya adalah pemaparan Rumusan Calon Dasar Negara.
Pemaparan rumusan calon dasar Negara adalah sebagai berikut:
Ø  Rumusan Moh. Yamin (29 Mei 1945) Rumusaninidikemukakan pada sidang BPUPKI yang pertama pada tanggal29 Mei 1945 olehMoh. Yaminberuparumusan calón dasar negara yang berisikanlimadasar Negara Indonesia merdeka, yakni:
-          Ketuhanan Yang Maha Esa
-          Kebangsaan Persatuan Indonesia
-          Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
-          Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratanlperwakilan
-          Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ø  Prof. Dr. Soepomo (31 Mei 1945)
Berbeda dengan Moh. Yamin, beliau tidak mengemukakan rumusan calon dasar Negara, tetapi hanya mengemukakan teori-teori Negara sebagai berikut:

-          Teori Negara Perorangan (Individualis)
-          Paham Negara Kelas atau Teori Golongan (Class Theory)
-          Paham Negara Integralistik
Ø  Ir Soekarno (1 Juni 1945)
Dalam pidatonya, Jr. Soekarno mengajukan rumusan calon dasar Negara dengan lima asas yang diberi nama PANCASILA. Adapun rumusannya adalah sebagai berikut:
-          Nasionalisme atau Kebangsaan
-          Internationalisme atau Perikemanusiaan
-          Mufakat atau Demokrasi
-          Kesejahteraan Sosial
-          Ketuhanan Yang Berkebudayaan

2)      Sidang  BPUPKI Kedua (10-16 Juli 1945)
Panitia Sembilan yang diketahui oleh Jr. Soekarno menyetujui Rancangan Pembukaan Hukum Dasar, rancangan Preambule UUD, yang bunyinya sebagai berikut:
Maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalam suatu hukum Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar pada: Ketuhanan dengan menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan, perwakilan serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3)      Sidang PPKI
Sehari setelah proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI yang pertama kali mengadakan sidang, sebelum sidang resmi membahas beberapa perubahan yang terkait dengan rancangan naskah Pembukaan UUD 1945 yang dikenal dengan nama Piagam Jakarta (Jakarta Charter), terutama Sila Pertama Pancasila dengan menghilangkan tujuh kata menjadi: Ketuhanan Yang Maha Esa. Berkat mufakat, keiklasan dan moral luhur para Pendiri Bangsa, terutama dari golongan Islam yang menyetujui Sila Pertamamenjadi Ketuhanan Yang Maha Esa demi kesatuan dan persatuan Indonesia, mengingatbahwa saudara kita terutama dari wilayah Timur banyak yang tidak beragama Islam.
4)      Sidang Pertama 18 Agustus 1945
Sidang ini dihadiri 27 orang dan menghasilkan keputusan sebagai berikut:
a.       Mengesahkan UUD 1945 yang meliputi:
-          Setelah melakukan beberapa perubahan pada Piagam Jakarta, yang kemudianberfungsi sebagai Pembukaan UUD 1945.
-          Menetapkan rancangan Hukum Dasar yang telah diterima dari Badan Penyelidik pada tanggal 17 Juli 1945, setelah mengalami perubahan karena berkaitan dengan perubahan Piagam Jakarta, kemudian berfungsi sebagai Undang-Undang Dasar 1945.
b.      Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Moh. Hatta sebagai wakil presiden.
c.       Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagaiBadan Musyawarah Darurat, yang fungsinya seperti MPR.

Maka sejak tanggal 18 Agustus 1945 Indonesia telah sah (legal) menjadi sebuahNegara (State), dengan bentuk pemerintahan Republik, dan bentuk Negara Kebangsaan(Nation State), baik secara defacto maupun dejure, karena telah memenuhi syarat utamaterbentuk/berdirinya sebuah negara, syarat-syarat itu adalah sebagai berikut :
1.      Adanya Pemerintahan (Government),presiden, wakil presiden dan KNIP
2.      Adanya Rakyat (People) Indonesia
3.      Adanya Wilayah (Teritorial), bekas jajahan Belanda.
Dari tiga syarat utama sudah terpenuhi, tetapi masih ada syarat khusus (tambahan)sebagai syarat yang ke empat, yakni adanya pengakuan kemerdekaan dari negara lain,sebab tanpa adanya pengakuan Negara lain Indonesia akan kesulitan membangunhubungan diplomatik dan membuat perjanjian dengan negara lain, (Traktat/Treaty) baikyang bersifat bilateral maupun multilateral.
Selain itu, pengesahan UUD 1945 oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 menyiratkan:
a.       Bentuk Negara Indonesia adalah : Negara Kesatuan-Negara Kebangsaan.
b.       Bentuk Pemerintahan Indonesia : Republik
c.       Bentuk Wilayah Indonesia : Kepulauan
d.      Sistem Kabinet Indonesia : Presidensiil
e.       Dasar Negara Indonesia : Pancasila
f.       Lagu Kebangsaan Indonesia : Indonesia Raya
g.      Lambang Dasar Negara Indonesia : Burung Garuda
h.      Semboyan Negara Indonesia : Bhinneka Tunggal Ika
i.        Bahasa Nasional/Persatuan : Bahasa Indonesia
j.        Pololitik Luar Negeri : Bebas – Aktif
k.      Sistem Pemerintahan/Politik : Demokrasi/Trias Politika

5)      Sidang kedua (19 Agustus 1945)
Pada sidang yang kedua ini PPKI berhasil nenentukan ketetapan sebagai berikut:
1.       Tentang provinsi, dengan pembagian sebagai berikut:
a)      Jawa Barat
b)      Jawa Tengah
c)      Jawa Timur
d)     Sumatra
e)      Borneo (Kalimantan)
f)       Sulawesi
g)      Maluku
h)      Sunda

Hasil sidang lainnya adalah dibentuknya Kementrian atau Departemen yang meliputi :
a.       Departemn Luar negeri
b.      Departemen Dalam Negeri
c.       Departemen Kehakiman
d.      Departemen Keuangan
e.       Departemen Kemakmuran
f.       Departemen Kesehatan
g.      Departemen Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan
h.      Departemen Sosial
i.        Departemen Pertahanan
j.        Departemen Penerangan
k.      Departemen Perhubungan
l.        Departemen Pekerjaan Umum

6)      Sidang Ketiga (20 Agustus 1945)
Pada sidang yang ketiga ini PPKI melakukan pembahasan tentang Badan PenolongKeluarga Korban Perang, yang menghasilkan putusan terdiri dari 8 pasal, salah satu pasaltersebut adalah pasal 2 yang menyebutkan perlunya pembentukan suatu badan yang disebut Badan Keamanan Rakyat.
7)      Sidang Keempat (22 Agustus1945)
Pada sidang yang keempat ini mengagendakan pembahasan tentang KedudukanKNIP, hasil keputusannya KNIP Pusat berkedudukan di Jakarta.



C.    Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan
Secara ilmiah proklamasi kemerdekaan mengandung pengertian sebagai berikut:
1)      Dari sudut Ilmu Hukum (Yuridis) Proklamasi merupakan saat tidak berlakunyatertib hukum kolonial, dan mulai berlakunya tertib hukum nasional (Indonesia).
2)      Secara politis ideologis Proklamasi mengandung arti bahwa bangsa Indonesia terbebas dari penjajahan dan mempunyai kedaulatan untuk menentukan nasibnya sendiri dalam Kesatuan Negara Republik Indonesia.
Setelah proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia masihmenghadapi ancaman Sekutu dan Belanda yang ingin kembali menanamkan kekuasaannya, bahkan secara licik mempropagandakan kemerdekaan Indonesia adalah hadiah dari Jepang. Untuk melawan propaganda Belanda pada dunia internasional, maka pemerintah RImengeluarkan 3 buah maklumat:
Ø  Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 yang menghentikankekuasaan luar biasa dari Presiden. Kemudian Maklumat tersebut memberikankekuasaan MPR dan DPR yang semula dipegang oleh KNIP.
Ø  Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945, tentang Pembentukan Partai Politikyang sebanyak-banyaknya oleh rakyat. Hal ini sebagai akibat adanya anggapan bahwasalah satu ciri Demokrasi adalah Multi Partai. Maklumat tersebut juga sebagai upayaagar dunia barat menilai, bahwa Negara Indonesia adalah Negara Demokrasi.
Ø  Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945, yang intinya maklumat iniadalah mengubah Sistem Kabinet Presidentiil menjadi Sistem Kabinet Parlementeryang berdasarkan pada asas demokrasi liberal.
Keadaan yang demikian membawa ketidak stabilan di bidang politik.Berlakunya Kabinet Parlementer jelas-jelas menyimpang dari konstitusi UUD 1945, serta ideology Pancasila. Sejak keluarnya 3 Maklumat tersebut Dasar Negara Indonesia mengalami perubahan sampai puncaknya pada tanggal 5 Juli 1959 dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden. Adapun kronologis perubahan Dasar Negara itu adalah sebagai berikut:
1.      Periode 27 Desember 1945 – 17 Agustus 1945.
Dengan adanya Perjanjian Linggarjati, Perundingan Roem-Royen dan KMB, makabentuk Pemerintahan Indonesia menjadi SERIKAT, yakni RIS (Republik IndonesiaSerikat) dengan Sistem Kabinet Parlementer.
2.      Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959.
Bentuk Pemerintahan dan UUD yang bersifat Liberal/Serikat (Kabinet Parlemeter)dirasa tidak sesuai dengan falsafah bangsa Indonesia, maka bentuk undang-undangyang dipakai adalah UUDS, dengan Badan Konstituante sebagai badan yang bertugas menyusun Undang-Undang Dasar yang baru.
3.      Periode 5 Juli 1959 Sampai Sekarang
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 – kembali ke UUD 1945 serta membubarkan BadanKonstituante, karena tidak mampu menyusun UU Baru.
Pasca Dekrit Presiden 1959 – SekarangSejak Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 sampai sekarang UUD 1945mengalami empat (4) kali perubahan (amandemen), ini dilakukan sebagai realisasi danmanifestasi aspirasi semangat reformasi.
Ada beberapa alasan UUD 1945 di amandemen :
1.      Untuk menyesuaikan tuntutan jaman, yang meliputi berbagai aspek kehidupan.
2.      Ada beberapa pasal dan ayat yang bertentangan dengan demokrasi, yangmemberi peluang untuk melanggengkan kekuasaan.
3.      Diantara pasal satu dengan yang lainnya ada yang bersifat kontradiksi danbermakna biasa./ganda.

Amandemen hanya diberlakukan pada pasal-pasal dan ayat-ayat (Batang Tubuh)UUD 1945, tidak untuk Pembukaan UUD 1945.Sebab jika Pembukaan UUD 1945 ikutdiamandemen berarti pembubaran Negara, Pembukaan UUD 1945 merupakan manifestasijiwa /rohnya proklamasi.Dengan proklamasi 17 Agustus 1945 Indonesia menjadi sebuah Negara Merdeka.
Hubungan anatara perumusan pancasila dengan perjuangan bangsa.Pancasila merupakan jiwa bangsa Indonesia; sebagai asas kerohanian dan dasar filsafat negara; merupakan unsur penentu daripada ada dan berlakunya tertib hukum bangsa Indonesia dan pokok kaidah negara yang fundamental. Sedangkan proklamasi merupakan titik kulminasi(titik balik) perjuangan bangsa Indonesia yang bertekat untuk merdeka yang disemangati oleh jiwa Pancasila.
Proklamasi merupakan perjuangan bangsa indonesia melawan penjajah. Perjuangan bangsa indonesia ini kemudian di jiwai, disemangati, didasari oleh nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Sehingga bisa dikatakan bahwa nilai-nilai dalam pancasila yang mendasari perjuangan bangsa indonesia untuk merebut kemerdekaan yang puncaknya ditandai dengan proklamasi. Nilai-nilai pancasila pada saat penjajah (kolonial) sebelum terjadinya proklamasi selalu direndahkan, dilecehkan, diinjak-injak.
Kemudian dengan dilakukannya proklamasi nilai pancasila ditegakkan, diselamatkan, di tinggikan, dijunjung tinggi. Sehingga dengan melakukan proklamasi yang pada awalnya pada masa penjajahan pancasila tidak dianggap bahkan di lecehkan maka dengan perjuangan rakyat bangsa indonesia kedudukan pancasila sebagai dasar negara kembali di tegakkan.
Proklamasi kemerdekaan Indonesia yang dikumandangkan pada tanggal 17 Agustus 1945 pada hakikatnya adalah pencetusan daripada segala perasaan-perasaan yang sedalam-dalamnya yang terpendam dalam kalbu sanubari rakyat Indonesia sejak berabad-abad lamanya. Dengan Proklamasi kemerdekaan itu melukiskan prihal Falsafah hidup / pandangan hidup, rahasia hidup dan tujuan hidup kita sebagai bangsa.
Dengan demikian Proklamasi Kemerdekaan Indonesia merupakan titik puncak daripada perjuangan bangsa Indonesia yang didorong oleh amanat penderitaan rakyat dan di jiwai Pancasila pada taraf tertinggi, yang selama berabad-abad dijajah, telah berhasil melepaskan dirinya dari ikatan belenggu penjajahan, sekaligus membangun suatu perubahan yaitu Negara Republik Indonesia yang bebas merdeka, untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.





















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Pancasila mempunyai peran yang sangat penting dalam sejarah perjuangan bangsa, karena pancasila mampu menanamkan semangat perjuangan lewat ke – 5 silanya tersebut.  Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kenegaraan.
Berdasarkan uraian di atas kiranya kita dapat menyadari bahwa Pancasila merupakan falsafah negara kita republik Indonesia, maka kita harus menjunjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab dan selalu menghormati jasa pahlawan yang telah merperjuangankan bangsa Indonesia.













DaftarPustaka

Modul-pancasila-2-pancasila-dalam-konteks-perjuangan-bangsa.pdf
NN. Tanpa Tahun. Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila.
Pangeran Alhaj S.T.S Drs., Surya Partia Usman Drs., 1995. Materi Pokok Pendekatan Pancasila. Jakarta; Universitas Terbuka Depdikbud.
Srijanto Djarot, Drs., Waspodo Eling, BA, Mulyadi Drs. 1994 Tata Negara Sekolah Menngah Umum. Surakarta; PT. Pabelan.
Sekretariat Negara Republik Indonesia Tap MPR No. II/MPR/1987.


No comments:

Post a Comment